Trotoar. Id, Makassar — Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo mengungkapkan, gugatan yang diajukan peserta Musda Golkar Sulsel Ke X akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Bahkan Mahkamah Partai juga akan segera menetapkan nama nama hakim yang akan menyidangkan gugatan yang diajukan beberapa DPD II Golkar Se Sulsel.
“Kemarin saya sendiri yang menyampaikan surat permohonan untuk penetapan panelnya dan hakimnya. Kalau sudah penetapan panel, Insya Allah sudah mulai masuk tahapan pemeriksaan,” kata Achmat saat dihubungi wartawan Senin 4 Juni 2022.
Baca Juga :
Menurutnya, kalau nama hakim sudah ditetapkan, maka Achmad sebagai panitera segera menetapkan jadwal sidang.
Achmat menyebutkan dirinya yang bertugas sebagai Panitera Utama sejak tahun 2021 lalu, juga telah menampakkan perihal tersebut ke Ketua mahkamah Partai yang baru
“Sekali lagi itu bukan di era saya, saya belum jadi panitera, itu di era panitera lama. Tapi yang penting semua perkara lama sudah selesai. (Gugatan) Sulawesi Selatan sudah kita registrasi, dan mulai menungggu untuk penetapan hakim. Insya Allah dalam waktu tidak lama kita periksa pokok-pokok persidangan,” katanya.
Gugatan perselisihan penyelesaian hasil musda ke X yang diajukan Farouk M Betta dengan nomor gugatan 38/TPP-PAN.MPG/IX/2020
“Sulsel itu permohonannya sejak tahun 2020, paniteranya belum saya, saya masuk 2021. Tapi di era saya, perkara yang belum dijalankan, sudah mulai kita selesaikan, termasuk yang Sulawesi Selatan,” katanya.
Pada Posisi tersebut, Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo menyatakan bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welkom kalau ada penggugat atau tergugat mau kontak silakan,” katanya.
Sejak menjabat Panitera Utama, Achmad menyatakan telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai.
“Mohon diluruskan, saya sih positif thinking, karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar. Tetapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim,” katanya.
Sebelumnya Syahrir Cakkari mendesak Mahkamah Partai Golkar berlaku adil dalam pelayanan peradilan.
Politisi berlatar doktor hukum itu mengingatkan Partai Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.
Demikian disampaikan Syahrir Cakkari menanggapi gugatannya yang tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Syahrir Cakkari mengungkapkan permohonan tersebut sudah didaftar ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sejak Desember 2020.
Namun, hingga April 2022, permohonan tersebut tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Ini masalahnya karena Mahkamah Partai Golkar tidak memperlakukan pemohon secara seimbang, secara sama, tidak menjadwalkan sesuai urutan,” kata Syahrir, (25/4/2022).
Syahrir Cakkari menilai, ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Kita minta sebagai lembaga yang jalankan fungsi kemahkamahan dan fungsi peradilan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon, supaya pemohon ini dapat pelayanan sama, dan seimbang oleh Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.
Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan. Mereka menggugat hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.
Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu. Syahrir menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.
“Secara umum permohonan berisi catatnya substansi musda itu. Ada catat substansi maupun cacat formil dari musda sehingga ketua terpilih harus didiskualifikasi atau dibatalkan, kemudian dilakukan musda ulang,” katanya.
Syahrir menambahkan, mereka awalnya mengajukan keberatan atas hasil musda kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada November 2020 lalu.
Setelah menunggu beberapa waktu, permohonan keberatan Syahrir Cs tidak mendapatkan respon dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
“Kami sudah ajukan surat keberatan kepada ketua umum Golkar. Namun tidak sampai waktu ditentukan, tidak dapat respon dari ketua umum,” ujar Syahrir Cakkari.
Sesuai ketentuan jika tidak dapat respon, maka kita daftarkan permohonan kepada DPP Golkar,” katanya.
“Sampai sekarang belum diproses oleh Mahkamah Partai. Kita susun permohonan pada Maret 2022.”
“Kita minta kepada Mahkamah Partai segera sidang, segera proses permohonan, ini sudah terlalu lama, dan cenderung merugikan permohonan dan tidak dapat kepastian hukum,” katanya.




Komentar