Trotoar.id, Makassar – Kejaksaan Negeri makassar meminta kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk mengembangkan kembali penyelidikan terhadap kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan dengan menerbitkan P-17
Menurut Kasi Pidum Kejari Makassar Maya As’ad, pengembangan penyelidikan difokuskan pada narasi atau ungkapan mantan Kasatpol PP Kita Makassar non aktif iqbal Asnan yang mengungkapkan “eksekusi”
Hingga pijak kejaksaan Narasi Eksekusi itu harus lebih diperjelas, sebab katanya tidak semua ungkapan Eksekusi memiliki makna yang luas sehingga perlu ada keterangan ahli bahasa terkait kata Eksekusi tersebut
Baca Juga :
Dalam keterangan BAP, kata maya Maya As’ad, Iqbal Adnan memberikan perintah penembakan maut dengan kata eksekusi, olehnya itu pihak kejaksaan Ingin secara detail maka eksekusi itu di jabarkan dengan ungkapan atau pandangan ahli bahasa
“Ada perkataan yang mungkin kita harus mendengar perkataan dari ahli. Perintah itu kan pada saat rekonstruksi, Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk langsung membunuh tapi eksekusi,” kata Maya, Jumat 8 Juli 2022 di kutip Era.id
Maya berharap agar penyidikan ini dapat menyelesaikan tahap 1 paling cepat pekan ini dan paling lambat pekan depan.
Diinformasikan Sebelumnya polisi mengumumkan jumlah tersangka sebanyak lima orang namun belakangan menjadi 4 orang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, mengklarifikasi soal berkurangnya jumlah tersangka satu orang, dimana berdasarkan hasil pendalaman satu orang dinyatakan tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan tersebut
” 1 orang ini nggak terlibat langsung.” ungkapnya.
Keempat tersangka penembakan Najamuddin Sewang antara lain Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Sementara pria Sahabuddin dibatalkan statusnya sebagai tersangka.



Komentar