Trotoar.id, Makassar – Melalui sidang paripurna ke 2 Dewan perwakilan Daerah (DPD) mencopot Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR RI dari unsur perwakilan DPD
Sidang paripurna yang dipimpin langsung ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, mayoritas peserta forum rapat paripurna menyepakati pencopotan fadel muhammad, atas mosi tidak percaya yang layangkan 91 anggota DPD RI
Selanjutnya DPD mengusulkan Sejumlah nama menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR RI, diantaranya Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua)
Baca Juga :
“Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” tuturnya.
La Nyalla menjelaskan, dalam perkembangannya, mosi tidak percaya yang awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI bertambah menjadi 97 anggota yang membubuhkan tanda tangan. Untuk itu, Paripurna DPD menetapkan penarikan dukungan kepada Fadel sebagai Pimpinan MPR.
Selanjutnya, usia menarik kembali Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR, PAripurna DPD langsung melakukan musyawarah mengusulkan pengganti fadel muhammad seabagi Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.
“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.
Sebelumnya, Fadel Muhammad dalam sidang tersebut menolak atas mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.
“Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar Rp 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI,” kata Fadel



Komentar