Trotoar.id, Makassar – Bupati Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) Yohanis Bassang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selasa 18 Oktober 2022.
Pada pemeriksaan yang dilakukan sejak Pukul 10:00 hingga pukul 21:00 WIB, Ketua Golkar kabupaten Toraja Utara yang sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika pada periode 2013-2018 di cecar 15 pertanyaan
“Dicecar 15 Pertanyaan, dan pertanyaan seputar pilkada 2013, berapa Putaran , berapa pasang, berapa suara kemenangan yang diraih, penyusunan kabinet, para pejabat, itu saja,” Katanya
Baca Juga :
Saat ditanya soal kaitan dirinya dengan dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus yang ditangani KPK, Yohannis Bassang dengan tegas menyatakan dirinya tidak tahu menahu.
“Kalau itu saya tidak tahu soal itu, saya kabur dan buta, meski saat itu saya menjabat sebagai wakil bupati Mimika,” Katanya
Dia menjelaskan, jika program pembangunan gereja itu direncanakan dilakukan pada tahun 2015 namun dirinya tidak tahu menahu soal itu, bahkan dia mengaku cuma dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar pengalaman di pilkada saja.
Yohanis Bassang dimintai keterangan terkait pengangkatan Kabag Kesra Mimika Marthen Sawy di tahun 2015. Marthen sendiri diketahui kini telah menyandang tersangka dalam kasus proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika sebesar Rp 46 miliar
“cuma dimintai keterangan usulan nama Marthen Sawy sebagai Kabag Kesra pada Waktu Itu, tapi itu kan atas usulan dari bupati. waktu itu saya menjabat sebagai Wakil Bupati,” Katanya
Diketahui, dalam Kasus tersebut, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM).
Dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, pemerintah daerah kabupaten Mimika menganggarkan anggarans ebesar Rp 46 miliar, dan dalam proses pengerjaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).
Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. KPK menduga Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.
“Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” ungkap Firli.




Komentar