Trotoar.id, Makassar – Publik kini dihebohkan dengan temuan Balai Pengawasan Obat dan Minuman yang menemukan sejumlah kandungan kimia berbahaya yang terdapat pada obat sirup untuk anak
Hingga diduga kandungan kimia yang berlebihan dalam obat sirup untuk anak mengakibatkan sejumlah anak mengalami gagal ginjal akut, bahkan tercatat ada 206 anak yang terserang gagal ginjal akut.
Dari jumlah tersebut Kemenkes mencatat terdapat 99 anak meninggal dunia akibat penyakit mematikan yang menyerang ratusan anak di Indonesia.
Baca Juga :
Dikutipmpada lamana tempo.com. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima jenis obat sorup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
berdasarkan Penelusuran yang dilakukan BPOM BPOM, menemukan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini aman.
“Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” kata BPOM dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo, Kamis, 20 Oktober 2022.
Hal tersebut disimpulkan setelah BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.
BPOM Pun menduga jika cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Keempat bahan tersebut, menurut BPOM sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.
5 obat sirup yang ditarik peredarannya
Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.



Komentar