Trotoar.id, Makassar – Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara, Suaib Mansyur membuka kegiatan sosialisasi penerapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Luwu Utara
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara dan dihadiri perwakilan 153 Desa dan operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Pada kesempatan tersebut, Suaib Mansyur menyampaikan jika pemerintah telah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
Baca Juga :
“Kegiatan ini agar bagaimana masyarakat bisa paham dengan konsep dan sistem yang baru diterapkan, saya juga mengapresiasi atas kehadiran desa dan camat berarti ada kepedulian kita untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan yang dulunya kita kenal sebagai IMB menjadi PBG,” Jelasnya
IMB Kata Suaib Mansyur, hakikatnya adalah penataan, tujuan ada 3 yaitu kenyamanan, kelayakan dan keamanan, ideal bangunan itu harus tahan pada gempa, bangunan harus memberi rasa aman, nyaman dan tentram kepada penghuninya
“Itulah mengapa aturan menjadi berubah-berubah karena hakikatnya penataan pada rasa keamanan, kelayakan dan ketentraman dan untuk mencapai penataan yang baik maka kita harus mengikuti kaidah tata ruang,” Jelasnya
“Kita juga telah merencanakan RTRW kabupaten luwu utara yang menggambarkan kabupaten ini sudah terbagi menjadi zona-zona harus sesuai dengan tata letak bangunan, tata bangunan harus mencakup banyak aspek pemenuhan kepada sanitasi serta air bersih,” Ungkapnya
– –



Komentar