Trotoar.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan Vonis hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Jadwal Pembacaan Vonis terhadap terdakwa setelah serangkaian tahapan dalam sidang pembunuhan telah di gelar termasuk, pembacaan Tuntutan, Pledoi, Replik hingga pembacaan Duplik
Dilansir dari detik.com Majelis Hakim yang di ketuai Wahyu Imam Santoso menyebutkan, majelis hakim akan membacakan putusan-putusan terhadap terdakwa.
Baca Juga :
“Tibalah saatnya majelis Hakim akan membacakan putusan. Putusan akan dibacakan 14 Februari 2023,” Kata Hakim ketua Wahyu Imam Santoso sebagaimana dikutip detik.com, selasa 31 Januari 2023
Majelis hakim akan membacakan putusan setelah seluruh tahapan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriasyah telah selesai di gekar
Sebelum mengambil keputusan, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, terlebih dahulu akan berunding dan masing majelis hakim mengeluarkan pandangan dan pendapat, sebelum nantinya ketua Majelis hakim membacakan putusan terhadap masing-masing terdakwa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J Mantan Ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak peldoi,atau pembelaan dari para terdakwa dan Kuasa hukum terdakwa
Hingga JPU menuntut masing-masing terdakwa, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawatih 8 tahun Penjara, sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 Tahun Penjara dan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman Penjara Seumur hidup
Namun tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses sidang, sebab majelis hakim akan memutuskan hukuman terhadap masing-masing terdakwa




Komentar