Pemda Selayar

Tim Terpadu Pemda Selayar Amankan Ratusan Miras di Salah Satu Wisma

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 07 Februari 2023 17:06

Satuan Polisi Pamong praja, Kabupaten Kepulauan Selayar, bersama tim terpadu organisasi perangkat daerah menyisir sejumlah menyisir sejumlah wisma yang diduga ikut memperjual belikan minuman beralkohol 
Satuan Polisi Pamong praja, Kabupaten Kepulauan Selayar, bersama tim terpadu organisasi perangkat daerah menyisir sejumlah menyisir sejumlah wisma yang diduga ikut memperjual belikan minuman beralkohol 

Trotoar.id, Selayar — Satuan Polisi Pamong praja, Kabupaten Kepulauan Selayar, bersama tim terpadu organisasi perangkat daerah menyisir sejumlah menyisir sejumlah wisma yang diduga ikut memperjual belikan minuman beralkohol 

dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan menyita ratusan botol  minuman beralkohol,  di salah satu wisma yang berlokasi di ruas jalan, Jenderal Achmad Yani, Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. 

“Ada ratusan botol minuman beralkohol kami sita di wisma tersebut, apalagi saat kami meminta dokumen perizinan penjualan minuman keras tidak bisa ditunjukkan oleh pemilik wisma, Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Saparuddin

Dia menambahkan, operasi yang juga dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat tentang keberadaan wisma yang memperjual belikan secara bebas minuman beralkohol.

Sehingga pihak pemerintah Kabupaten Kepulauan selayar akan melimpahkan pelanggaran hukum ini kepada pihak satuan reserse dan kriminal polres Kepulauan selayar 

“Kami akan terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Selayar selaku Korwas untuk menindak lanjuti temui ini,” tegasnya .

Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, mengungkapkan pemeriksaan dan penertiban dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol 

Dalam Operasi tersebut ikut hadir tujuh gabungan organisasi perangkat daerah yakni atas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan tenaga kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) 

Penulis : FS

 Komentar