Trotoar.id, Makassar – Kuat Ma’ruf sopir mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis dijatuhkan kepada Kuat lantaran majelis hakim menilai Ma”ruf memiliki peran dan ikut serta dalam pembunuhan berencana Terhadap Mantan ajudan Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” Ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 14 Februari 2023.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kuat Ma’ruf menyatakan menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan Banding atas putusan yang dianggapnya tidak adil
Dia berdalih jika dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap N Yosua, namun dia di jatuhi hukuman berat 15 tahun penjara
“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana, dan saya akan melakukan Banding,” Kata Kuat Ma’ruf dilansir detik.com
Sebelumnya dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah di vinia dengan hukuman berbeda
Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim mejatuhi hukuman mati, dan Putri Candrawathi wathon di jatuhi hukuman dua puluh tahun penjara, lantaran majelis menilai para terdakwa terbukti dengan sah terlibat dan ikut serta dalam pembunuhan berencana



Komentar