Pemda Luwu

BSSN dan Pemda Luwu Perpanjang Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 07 Maret 2023 18:27

BSSN dan Pemda Luwu Perpanjang Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan Tanda tangan elektronik yang diselenggarakan di Gammara Hotel, Makassar, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan ini diprakarsai oleh BSSN bersama Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dari 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Acara dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Layanan Sertifikat Elektronik melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Dasar pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terdapat pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, H. Muhammad didampingi oleh Kepala Bidang Persandian, Rahmat Fajri yang dihubungi via Whatsapp menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan tujuan penggunaan tanda tangan elektronik ini adalah adalah menjaga keamanan sistem elektronik yang berlakukan pada setiap pemda di Sulsel.

“TTE ini salah satu kegunaannya adalah agar keamanan informasi bisa terjaga dangan baik,” kata H. Muhammad.

Selain penandatangan perpanjangan kerjasama TTE, Pemerintah Provinsi Sulsel juga meluncurkan sebuah aplikasi yang dinamakan Pilar atau “Pusat Informasi Layanan Aduan Siber dan Persandian”. Aplikasi ini dibuat oleh Dinas Kominfo Prov. Sulsel sesuai arahan Gubernur yang pemanfaatannya untuk melayani penyedian TTE dan menerima laporan insiden siber.

“Apabila ada insiden siber yang terjadi di Pemda maka Pilar persandian ini mempunyai peran memperbaiki dan membantu agar insiden tersebut bisa dihilangkan,” lanjut H. Muhammad.

H. Muhammad juga mengatakan, usai penandatanganan dan launching Aplikasi Pilar, Deputi III BSSN Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan, Hasto Prastowo menjelaskan terkait literasi keamanan Siber.

“Deputi III BSSN juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih memahami sistem keamanan elektronik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pemda dari insiden digital serta dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan serius untuk menjaga keamanan informasi dan data dirinya di zaman digitalisasi,” tutupnya.

Penulis : Any

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...