Bapenda Kota Makassar

Bapenda Tuntaskan Pekan Panutan PBB-P2 di 15 Kecamatan

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 17 Juni 2023 19:53

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah menyelesaikan kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 15 kecamatan se-kota Makassar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah menyelesaikan kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 15 kecamatan se-kota Makassar.

Trotoar.id, Makassar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah menyelesaikan kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 15 kecamatan se-kota Makassar.

Pekan Panutan 0PBB-P2 di 15 kecamatan dibuka Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair, dan kepala Tata Usaha UPT PBB, Rachmat. Turut hadir anggota DPRD Kota Makassar, Camat, Lurah dan RT/RW, serta warga peserta pekan panutan untuk menjadi panutan dalam pembayaran pajak yang ada di Kecamatan tersebut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya PBB-P2, dimana hal ini adalah kewajiban masyarakat untuk setiap tahunnya membayar pajak. Ketetapan PBB-P2 biasanya dikeluarkan antara Maret dan April, sehingga begitu banyak kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak daerah, melalui bank-bank daerah dan juga melalui aplikasi Pakinta.

Bapenda Kota Makassar selalu berusaha untuk membangun sistem pelayanan pajak yang semakin inovatif, efektif, efisien dan terhindar dari human error sehingga transparan. Pekan panutan pajak juga merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara, dan pada kesempatan ini dihimbau kepada peserta yang hadir untuk aktif dalam mensosialisasikan kepada warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Kegiatan pekan panutan ini merupakan momentum pemberitahuan dan mengingatkan serta memberi kesempatan kepada segenap wajib pajak PBB-P2 sehingga diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajaknya termasuk pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...