Trotoar.id, Makassar – Nama Bachtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan umum santer diberitakan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan mengantikan Sudirman Sulaiman yang akan berakhir pada 5 September 2023.
Bahkan nama Bachtiar diputuskan dalam Rapat Tim Penilai Akhir yang kata dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo namun belum ada sumber yang secara tegas mengumumkan hal tersebut
Bahkan Staf Ahli Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengatakan jika Untuk penjabat Gubernur Sulsel di amanahkan kepada Bachtiar
Baca Juga :
“iya Untuk PJ Gubernur Sulsel Bachtiar,”Kata Ali Mochtar Ngabalin
Namun Ngabalin menyebutkan nama keputusan menunjuk Penjabat Gubernur merupakan hak prerogatif presiden dan berharap masyarakat Sulsel menunggu proses pelantikan yang akan dilakukan pada 6 September.
Meski sebelumnya beberapa nama menguat untuk mengisi jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, diantaranya Restuardy Daud, yang merupakan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Kemendagri; Bahtiar, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kemendagri; serta La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang merupakan Staf Ahli Menteri di bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Namun Presiden bersama TPA memutuskan Bachtiar sebagai PJ Gubernur Sulsel
Siapa Sebenarnya Bachtiar?
Bachtiar merupakan pria kelahiran 16 Januari 1973 merupakan salah satu alumni IPDN tahun 2000 yang sebelumnya sempat mengejar jenjang pendidikan di Unhas Pada Tahun 1992 dan meraih gelar Doktornya di Universitas Padjajaran pada tahun 2013
Bachtiar juga pada tahun 2020, ditunjuk oleh Presiden menduduki jabatan sebagai Pejabat Sementara Gubernur Riau, dan dia juga pada tahun 2016 diamanahkan menjadi Direktur Politik dalam negeri dan Ditjen Politik dan pemerintahan umum hingga saat ini
Pada tahun 2018 Bachtiar juga menduduki jabatan sebagai kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018) dan kembali diamanahkan sebagai, Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019)
Tidak pada posisi yang diberikan, Bachtiar juga terlibat dalam tim l Penyusun Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2011-2013) dan
Menjadi tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015).
Bachtiar juga ikut menjadi tim Penyusun Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017), dan menjadi Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021) serta Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022)
Kemudian pada tahun 2020 hingga 2012 Bachtiar menjadi tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah



Komentar