Trotoar.id, Makasar —Tahapan kampanye pemilu telah berlangsung namun kampanye kali ini kampanye dilakukan dengan metode tatap muka,
Hingga para peserta pemilu dalam proses kampanye dapat memberikan souvenir kepada peserta kampanye tatap muka oleh peserta pemilu dan atau audiensi, dengan nilai tidak lebih dari Rp 100 Ribu
Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 26 yang mengatur metode kampanye dan pemberian cendera mata yang tidak boleh lebih dari angka Rp 100 ribu rupiah
Baca Juga :
Anggota KPU Kota makassar Sri Endang Sari mengatakan metode kampanye kali ini lebih mengedepankan peserta pemilu mensosialisasikan visi misi partai yang mengusulkan calon legislatif
“iya metode kampanye sekarang lebih mengedepankan visi misi peserta pemilu yang disosialisasikan langsung oleh caleg, “ kata endang
Mengenai pemberian cenderamata kata Endang APK tersebut sehingga caleg yang ,menggelar kampanye tatap muka dan terbatas dapat memberikan cinderamata kepada masyarakat sebagai audiens atau peserta kampanye
“Iya diperbolehkan memberikan cenderamata bahan kampanye, kepada masyarakat atau audiensi yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu” kata Endang
Namun souvenir yang diberikan harus berbentuk alat kampanye peserta pemilu meskipun itu souvenir atau benda yang nilainya maksimal Rp100 Ribu,” pungkasnya



Komentar