Trotoar.id, Makassar — Kejaksaan Negeri kabupaten bulukumba resmi menahan anggota DPRD Muh. sabur dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan GT- 30 Inkamia senilai Rp 2,4 miliar
Penahanan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan Muh Sabri terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan kapal nelayan
Penahanan Muh Sabri dibenarkan oleh kepala seksi intelijen kejaksaan negeri kabupaten Bulukumba, Muh Yusran kepada wartawan.
Baca Juga :
“Iya benar Muh Sabri yang juga anggota DPRD Bulukumba ditahan setelah putusan MA keluar, atas kasasi jaksa penuntut umum,” katanya
Ike tahun, pada tahun 2021, Muh Sabri yang diseret ke pengadilan tipikor makassar divonis bebas oleh majelis hakim tipikor PN Makassar a
Atas vonis bebas , jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke mahkamah agung dan akhirnya mahkamah agung menjatuhkan hukuman pidana kepada Anggota DPRD Bulukumba dengan hukuman 2 tahun penjara.
Pada masa pengadaan kapal, Sabri kala itu menjabat sebagai Kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten Bulukumba pas ataupun 2012 yang lalu
Selain Sabir, tersangka lainnya adalah Arifuddin yang merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba. Arifuddin merupakan pihak penyedia dari proyek tersebut.



Komentar