Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus, mendorong warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikannya saat mengadakan fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, pada Kamis (8/2/2024).
Legislator dari Hanura ini menyoroti masih banyaknya warga yang mengalami kesulitan dalam menghadapi kasus hukum, terutama karena kendala biaya untuk menyewa pengacara.
Baca Juga :
“Masalah utama adalah biaya. Banyak warga yang kesulitan menyewa pengacara karena biaya yang tidak sedikit, itulah mengapa Perda ini sangat penting,” katanya.
HM Yunus mengungkapkan bahwa anggaran untuk bantuan hukum gratis sudah disiapkan, dan warga dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah tanpa dipungut biaya.
“Ajukan saja permohonan, semuanya gratis. Pemerintah akan membayar biaya pengacara,” tambahnya.
Yunus berharap Perda ini dapat disosialisasikan dengan baik sehingga banyak warga yang mendapat manfaat ketika menghadapi masalah hukum.
“Sosialisasi ini penting untuk semua warga Makassar agar kita semua mengetahui tentang adanya Perda ini,” tegasnya.
Ichsan, sebagai narasumber dalam sosialisasi, menjelaskan bahwa warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyediakan dokumen-dokumen tertentu, seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, serta surat keterangan tidak mampu.
“Ikuti prosedur yang ada untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis ini. Segera ajukan permohonan jika memang Anda mengalami masalah hukum,” pesannya. (*)



Komentar