Trotoar.id, Palopo — Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 000.8/26/B. Organisasi/Setda.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menurut isi surat edaran, jam kerja ASN Lingkup Pemda Kabupaten Luwu Utara selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M diatur sebagai berikut:
- Hari Senin hingga Kamis: Dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 15.00 WITA, dengan masa istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA.
- Hari Jumat: Dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA, dengan masa istirahat dari pukul 12.30 hingga 13.00 WITA.
Surat edaran tersebut juga mencatat bahwa pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan Apel pagi akan ditiadakan selama Bulan Ramadan.
Selain itu, pengisian daftar hadir akan dilakukan 15 menit sebelum jam kerja dimulai, dan pencatatan kehadiran pulang kantor dilakukan 15 menit sebelum jam kerja berakhir.
Segala ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Bupati ini akan berlaku mulai tanggal 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan 1445 H.




Komentar