Trotoar.id, Makassar, – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung menyerahkan sertifikat elektronik hak pengelolaan untuk Lapangan Karebosi dan enam bidang tanah lainnya kepada Pemerintah Kota Makassar.
Nilai keseluruhan tujuh bidang tanah ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun, dengan nilai tertinggi terdapat pada hak pengelolaan Lapangan Karebosi yang mencapai Rp2,9 triliun.
Menteri AHY, dalam kesempatan tersebut, menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dalam urusan pertanahan, serta memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah.
Baca Juga :
“Saya ingin tim di Sulsel tetap fokus pada tugas-tugas pokok di lapangan. Saya juga sangat senang bisa melihat penggunaan aplikasi My Sertifikat yang merupakan inovasi dari Sulsel,” ujar AHY pada acara peresmian Implementasi Layanan Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Elektronik di Kantor ATR/BPN Makassar.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah serius dalam mewujudkan digitalisasi, memungkinkan proses administrasi pertanahan bisa dilakukan secara online.
“Dengan sertifikat elektronik, masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak tanah mereka, terhindar dari risiko seperti kebakaran, banjir, atau kehilangan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar beserta seluruh instansi vertikal telah bekerja sama dalam menyediakan pelayanan Sertifikat Elektronik bagi masyarakat.
“Keberadaan sertifikat elektronik ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, mengamankan hak atas tanah, dan mengurangi risiko konflik pertanahan,” ungkap Danny Pomanto, panggilan akrabnya.
Tujuh bidang sertifikat elektronik yang diserahkan termasuk sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi, hak pakai TPA Tamangapa, dan hak pakai Pemerintah Kota Makassar di berbagai lokasi di Kota Makassar. Total keseluruhan luas tanah yang disertifikasi mencapai puluhan ribu meter persegi.
Komentar