Trotoar.id, Makassar – Rumah Mewah berlantai dua yang berlokasi di kelurahan Pandang raya, kecamatan Panakkukang milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rumah yang dengan taksiran nilai sebesar Rp 4,5 miliar tersebut disita sebagai barang bukti hasil kejahatan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Pencucian uang (TPPU)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan jika rumah bahwa tim penyidik telah menyelesaikan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa satu unit rumah di wilayah tersebut.
Baca Juga :
“Rumah ini disita karena diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL” kata Ali Fikri .
KPK menilai uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, yang merupakan orang kepercayaan SYL,
Tim asset tracing dari KPK juga akan terus menelusuri aset-aset milik SYL untuk mendukung tim penyidik dalam mengumpulkan bukti.
Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya, ungkap Ali Fikri.



Komentar