Trotoar.id, Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan tekanan terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Namun, BPK menyoroti sejumlah temuan penting, termasuk retribusi daerah sebesar Rp 5,6 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah.
BPK merinci bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar digunakan tanpa melalui mekanisme anggaran yang sah melalui APBD dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan daerah tahun 2023.
Baca Juga :
Hal ini diungkapkan oleh Laode Nusriadi, Auditor Utama BPK RI, dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Sulsel pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Jumlah retribusi tersebut menjadi temuan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Nusriadi.
“Temuan itu menjadi salah satu catatan hasil audit laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023.”
Nusriadi merinci bahwa retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah meliputi pendapatan retribusi pelayanan pendidikan sebesar Rp 3,21 miliar dan pendapatan retribusi penjualan sawit sebesar Rp 2,46 miliar.
Pemprov Sulsel sebenarnya telah memiliki kebijakan pemungutan dan penyetoran retribusi daerah yang dilakukan oleh UPT terkait, tetapi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
Selain itu, hasil audit BPK tahun anggaran 2023 juga menemukan realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 156 miliar.
“Penetapan besaran TPP dalam keputusan Gubernur tersebut tidak sepenuhnya berpedoman pada peraturan gubernur tentang pemberian TPP PNS dan calon PNS sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP minimal sebesar Rp 156 miliar. Catatan ini harus menjadi perhatian Pemprov Sulsel dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Nusriadi.
BPK juga menemukan adanya belanja barang dan jasa pada tahun 2023 yang direalisasikan melebihi ketentuan, dengan total sebesar Rp 37,68 miliar.
Rinciannya, belanja barang sebesar Rp 31,79 miliar, jasa sebesar Rp 0,56 miliar, belanja barang satuan operasional pendidikan sebesar Rp 0,93 miliar, dan anggaran jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLU) sebesar Rp 4,40 miliar.
“Pendapatan anggaran tidak disusun berdasarkan data dasar yang relevan dan pencapaian sebelumnya,” beber Nusriadi.
Dengan demikian, BPK menekankan pentingnya perbaikan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Pemprov Sulsel untuk tahun-tahun mendatang.



Komentar