DPRD Bantaeng

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan Sebagai Tersangka

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 17 Juli 2024 08:55

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan  Sebagai Tersangka

Trotoar.id, Bantaeng – Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dan Sekretaris Dewan (Sekwan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD, khususnya belanja rumah tangga.

Para tersangka adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan).

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa mereka rutin menerima anggaran rumah tangga setiap bulan, meskipun rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka tempati.

“Keempatnya secara rutin menerima anggaran rumah tangga tiap bulan, namun rumah jabatan tidak pernah mereka huni,” ungkap Satria Abdi.

Anggaran untuk kebutuhan rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

Berdasarkan penyelidikan, total anggaran yang diterima oleh para pimpinan DPRD tersebut sejak periode 2019-2024 mencapai Rp4.950.000.000.

“Total anggaran yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 adalah sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” ungkap Satria Abdi.

Djufri Kau, Sekwan DPRD Bantaeng, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai pengguna anggaran dan bertanggung jawab mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng.

Anggaran tersebut diterima secara tunai setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dari bulan September 2019 hingga Mei 2024.

“Anggaran tersebut diterima secara tunai setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dari bulan September 2019 sampai Mei 2024,” jelas Satria Abdi.

Satria Abdi menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas, dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen20 April 2026 23:47
Komisi C DPRD Makassar RDP Soal Operasional Prima Mart
Makassar, Trotoar.id — Komisi C DPRD Kota Makassar melaksanakan dua agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas aspirasi masya...
Metro20 April 2026 22:20
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL Tertib, Solusi Penataan Kota Berbasis Pemberdayaan
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah upaya penataan kota yang lebih tertib dan nyaman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menghadirkan pendekatan yang...
Metro20 April 2026 22:04
Aspirasi Reses DPRD Jadi Dasar Kebijakan, Munafri Tekankan Program Tepat Sasaran
MAKASSAR, Trotoar. Id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program pembangunan di Kota Makassar b...
Nasional20 April 2026 19:41
Mitigasi Kekeringan, Bupati Sidrap Intensifkan Koordinasi dengan Kementan RI
SIDRAP, Trotoar id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mitigasi Kekeringan Lahan...