Trotoar.id, Bantaeng – Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dan Sekretaris Dewan (Sekwan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD, khususnya belanja rumah tangga.
Para tersangka adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan).
Baca Juga :
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa mereka rutin menerima anggaran rumah tangga setiap bulan, meskipun rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka tempati.
“Keempatnya secara rutin menerima anggaran rumah tangga tiap bulan, namun rumah jabatan tidak pernah mereka huni,” ungkap Satria Abdi.
Anggaran untuk kebutuhan rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
Berdasarkan penyelidikan, total anggaran yang diterima oleh para pimpinan DPRD tersebut sejak periode 2019-2024 mencapai Rp4.950.000.000.
“Total anggaran yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 adalah sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” ungkap Satria Abdi.
Djufri Kau, Sekwan DPRD Bantaeng, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai pengguna anggaran dan bertanggung jawab mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng.
Anggaran tersebut diterima secara tunai setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dari bulan September 2019 hingga Mei 2024.
“Anggaran tersebut diterima secara tunai setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dari bulan September 2019 sampai Mei 2024,” jelas Satria Abdi.
Satria Abdi menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas, dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



Komentar