Bawaslu

Bawaslu Sulsel Tekankan Kepatuhan Calon dan Peserta Pemilu terhadap Syarat Pencalonan Pemilu 2024

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 30 Agustus 2024 16:12

Bawaslu Sulsel Tekankan Kepatuhan Calon dan Peserta Pemilu terhadap Syarat Pencalonan Pemilu 2024

Trotoar.id, MakassarBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan kembali mengingatkan calon kepala daerah dan partai politik terkait kepatuhan terhadap syarat pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2024.

Penekanan ini disampaikan agar para peserta pemilu, baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota, maupun Bupati, benar-benar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan integritas Pemilu 2024 di Sulsel.

Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah, menyatakan bahwa setiap calon wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024.

Persyaratan ini meliputi berbagai aspek seperti administratif, kesehatan, dan dukungan partai politik atau gabungan partai politik.

“Kami sangat menekankan agar para calon serta partai pengusung dapat lebih cermat dan teliti dalam memenuhi setiap syarat yang telah ditetapkan oleh PKPU. Ketelitian ini krusial untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan tahapan pemilu di Sulawesi Selatan,” ujar Alamsyah, Kamis (29/8).

PKPU 8 Tahun 2024 mengatur detail persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk kelengkapan administrasi seperti surat keterangan sehat, surat dukungan partai, serta dokumen lain yang disyaratkan.

Kegagalan memenuhi syarat ini dapat berakibat pada diskualifikasi atau gugurnya pencalonan.

Bawaslu Sulsel juga mengingatkan pentingnya peran tim sukses dan partai politik dalam memastikan kelengkapan dokumen pencalonan.

Setiap berkas yang diajukan harus dipersiapkan dengan baik agar tidak ada kesalahan yang dapat merugikan calon atau menyebabkan kendala dalam proses pencalonan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan peserta pemilu dan mengganggu jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan,” tambah Alamsyah.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan Serentak 2024.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran terkait pemenuhan syarat pencalonan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan tahun 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan damai.

Bawaslu Sulsel mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bekerja sama dalam menjaga kelancaran proses demokrasi ini, dengan tetap menegakkan aturan dan menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 April 2026 20:54
Aliyah Mustika dan IAS Kompak Perkuat Solidaritas FKPPI–KBPP Polri di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, bersama tokoh senior Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan pentingnya pera...
Metro19 April 2026 20:49
Panitia Mubes IKA Unhas Matangkan Persiapan
MAKASSAR, Trotoar.id – Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) 2026 terus mematangkan berbagai persiapan jel...
Daerah19 April 2026 18:36
Bawa Isu Guru Honorer ke Forum Nasional, Ketua PGRI Sidrap Perjuangkan Kebijakan Berpihak
JAKARTA, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Sidrap, mengambil peran aktif dalam...
News19 April 2026 18:34
Tekan Perdagangan Orang, Pemkab Sidrap Perketat Edukasi Pekerja Migran
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai memperkuat langkah pencegahan praktik penempatan tenaga kerja ilegal deng...