Pilkada Serentak

Pilkada Kota Palopo dan Jeneponto Berpeluang Berakhir di MK

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Desember 2024 13:36

Fedung Mahkamah Konstitusi
Fedung Mahkamah Konstitusi

Makassar, Trotoar.id – Mengacu pada ketentuan selisih hasil Pilkada 2024, Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto berpotensi mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini didasarkan pada syarat selisih perolehan suara yang diatur untuk Pilkada Wali Kota/Bupati.

Berdasarkan data jumlah penduduk, Kabupaten Jeneponto memiliki 422.027 jiwa, sedangkan Kota Palopo 177.526 jiwa.

Dengan jumlah tersebut, kedua daerah masuk dalam kategori syarat selisih maksimal 2% dari total suara sah untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga  Gelar Penjaringan, Golkar Sulsel Tanya Kandidat Soal 02

Hasil Sementara Kabupaten Jeneponto

Dikutip dari laman https://data-pemilu.pages.dev/, hasil sementara menunjukkan:

Paris Yasir-Islam Iskandar memperoleh 89.000 suara (41,98%).

Muhammad Syarif-Nier Alim Qalby memperoleh 87.819 suara (41,44%).

Selisih suara antara kedua pasangan calon adalah 1.181 suara, atau setara dengan 0,55% dari total suara sah.

Hasil Sementara Kota Palopo

Untuk Kota Palopo, hasil sementara menunjukkan:

Trisal Tahur-Akhmaf Syarifuddin memperoleh 33.933 suara (35,81%).

Farid Kasik Hudas-Nurhaeini memperoleh 33.338 suara (35,28%).

Selisih suara antara kedua pasangan calon adalah 595 suara, atau setara dengan 0,53% dari total suara sah.

Baca Juga  Respon Survei Index, Politisi Golkar: Pilgub Sudah Selesai, NH-Aziz Gubernur Sulsel Baru

Saat ini, proses rekapitulasi hasil suara Pilkada di tingkat kabupaten/kota, baik di Kota Palopo maupun Kabupaten Jeneponto, masih berlangsung. KPU dijadwalkan menetapkan hasil perolehan suara Pilkada paling lambat pada 16 Desember 2024 melalui rapat pleno terbuka.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, berikut adalah batasan selisih suara untuk pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK:

Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa: selisih maksimal 2%.

Baca Juga  Ince Langke Tidak Masuk Pengurus Golkar Sulsel, Bupati Selayar Tinggalkan Ruangan

Penduduk 250–500 ribu jiwa: selisih maksimal 1,5%.

Penduduk 500 ribu–1 juta jiwa: selisih maksimal 1%.

Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: selisih maksimal 0,5%.

Dengan hasil sementara yang terpaut selisih di bawah 2%, baik Kota Palopo maupun Kabupaten Jeneponto berpeluang besar untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK jika para kandidat merasa dirugikan.

Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang mendukung transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2026 17:33
Ribuan Kader Golkar se-Sulsel Bakal Tumpah Ruah di Makassar, Ingin Bertemu Langsung Bahlil
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan kader Partai Golkar dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ...
Politik23 Oktober 2026 17:23
Lima Menteri Golkar Bakal Hadiri Pelantikan Pengurus Golkar Sulsel, Bahlil Pimpin Langsung
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode terbaru dipasti...
Metro23 Oktober 2026 15:08
Apartemen Ikan Pemprov Sulsel Berbuah Manis, Nelayan Kupa Barru Raup Tangkapan Senilai Rp200 Juta
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO BARRU, Trotoar.id — Program apartemen ikan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai...
Nasional23 Oktober 2026 14:03
Wamenhan Dijadwalkan Lantik Adnan Purichta Ichsan Pimpin Taekwondo Sulsel Sabtu Ini
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Kepengurusan baru Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Sulawesi S...