Makassar, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, meminta agar polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut dibuka secara transparan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar hukum serta proses penerbitan sertifikat yang menyangkut ruang laut di Kota Makassar.
Menurut Ramdhan, transparansi dalam persoalan ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku benar-benar ditegakkan.
Baca Juga :
“Pemerintah harus bersikap terbuka dan menjelaskan kepada publik bagaimana proses penerbitan sertifikat di wilayah laut ini. Jika ada kekeliruan atau pelanggaran, maka harus segera dikoreksi,” ujar Ramdhan, Senin (3/2/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat tersebut.
Polemik sertifikasi lahan di ruang laut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa penerbitan HGB dan SHM di beberapa wilayah pantai Kota Makassar tidak sesuai dengan regulasi tata ruang dan pemanfaatan laut.
Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Ramadhan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya evaluasi terhadap penerbitan sertifikat yang dinilai bermasalah.
“Kami tidak ingin ada kebijakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Semua harus sesuai aturan dan dilakukan secara transparan,” pungkasnya.




Komentar