JAKARTA, TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan upaya merintangi penyidikan buron Harun Masiku.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kedua terhadap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga :
Sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media, ia menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.
“Saya sudah siap lahir dan batin,” ujar Hasto. Namun, ia juga mengungkapkan harapannya agar penahanan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.
“Jika penahanan ini terjadi, saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi dan benih-benih untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” tambahnya.
KPK menjelaskan bahwa penahanan Hasto dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Lembaga anti rasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Penahanan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan perkembangan terbaru dalam pencarian Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang telah berstatus buron sejak 2020.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Hasto setelah penetapannya sebagai tersangka, dengan pemeriksaan pertama dilakukan pada 13 Januari 2025.
Langkah KPK ini dipandang sebagai upaya memperkuat integritas proses penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan aktor politik.
Penahanan Hasto diharapkan dapat membuka jalan bagi KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku dan menyelesaikan kasus yang telah lama bergulir tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.



Komentar