JAKARTA, TROTOAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Yang memenangkan pasangan Paris-Islam Pada Pilkada Jeneponto 27 November yang lalu
Keputusan MK tersebut, menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan, Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca Juga :
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Amar putusan mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto tetap sah menyatakan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang Pilkada.
Pasangan tersebut meraih suara terbanyak, yakni 89.147 suara, unggul 1.086 suara dari Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara.
Gugatan Sarif-Qalby di MK sebelumnya teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Sarif-Qalby meminta MK memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS), dengan alasan dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti di persidangan.
Putusan ini sekaligus memperkuat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto dan mengakhiri seluruh rangkaian sengketa Pilkada di kabupaten tersebut.
Komentar