Pilkada Jeneponto

MK Kuatkan Putusan KPU Menangkan Paris-Islam di Pilkada Jeneponto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 24 Februari 2025 13:29

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, TROTOAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Yang memenangkan pasangan Paris-Islam Pada Pilkada Jeneponto 27 November yang lalu

Keputusan MK tersebut, menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan, Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca Juga  Soni Sumarsono: Mutasi Pejabat Pemkot Palopo Tak Kantongi Izin Mendagri

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Amar putusan mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Baca Juga  MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Tanpa Trisal

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto tetap sah menyatakan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang Pilkada.

Pasangan tersebut meraih suara terbanyak, yakni 89.147 suara, unggul 1.086 suara dari Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara.

Gugatan Sarif-Qalby di MK sebelumnya teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Sarif-Qalby meminta MK memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS), dengan alasan dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga  MK Sahkan Kemenangan Naili–Akhmad di PIlkada Palopo

Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

Putusan ini sekaligus memperkuat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto dan mengakhiri seluruh rangkaian sengketa Pilkada di kabupaten tersebut.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...
Politik24 Februari 2025 13:29
MK Kuatkan Putusan KPU Menangkan Paris-Islam di Pilkada Jeneponto
GOWA, Trotoar.id — Jalan berlubang dan debu yang selama ini menjadi persoalan pengguna jalan di ruas Burung-Burung–Bili-Bili, Kabupaten Gowa, kini...