Pilkada Jeneponto

MK Kuatkan Putusan KPU Menangkan Paris-Islam di Pilkada Jeneponto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 24 Februari 2025 13:29

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Yang memenangkan pasangan Paris-Islam Pada Pilkada Jeneponto 27 November yang lalu

Keputusan MK tersebut, menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan, Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Amar putusan mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto tetap sah menyatakan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang Pilkada.

Pasangan tersebut meraih suara terbanyak, yakni 89.147 suara, unggul 1.086 suara dari Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara.

Gugatan Sarif-Qalby di MK sebelumnya teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Sarif-Qalby meminta MK memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS), dengan alasan dugaan pelanggaran pemilu.

Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

Putusan ini sekaligus memperkuat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto dan mengakhiri seluruh rangkaian sengketa Pilkada di kabupaten tersebut.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...