Pilkada Jeneponto

MK Kuatkan Putusan KPU Menangkan Paris-Islam di Pilkada Jeneponto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 24 Februari 2025 13:29

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Yang memenangkan pasangan Paris-Islam Pada Pilkada Jeneponto 27 November yang lalu

Keputusan MK tersebut, menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan, Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Amar putusan mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto tetap sah menyatakan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang Pilkada.

Pasangan tersebut meraih suara terbanyak, yakni 89.147 suara, unggul 1.086 suara dari Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara.

Gugatan Sarif-Qalby di MK sebelumnya teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Sarif-Qalby meminta MK memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS), dengan alasan dugaan pelanggaran pemilu.

Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

Putusan ini sekaligus memperkuat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto dan mengakhiri seluruh rangkaian sengketa Pilkada di kabupaten tersebut.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 September 2026 18:54
Air Danau Sidenreng Dialirkan ke Sawah, Upaya Sidrap Selamatkan Tanaman Padi dari Kekeringan
SIDRAP, Trotoar.id — Di tengah ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak mencari sumber air alternatif untuk menj...
Politik04 September 2026 18:44
Gerindra Mulai Siapkan “Pasukan” Politik, Diklat Laskar Diproyeksikan Kawal Pemilu 2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Pertarungan politik menuju Pemilu 2029 memang masih menyisakan waktu. Namun, bagi Partai Gerindra Sulawesi Selatan, persiapan...
Daerah04 September 2026 15:55
Gandeng Kementerian Perindustrian, Sidrap Dorong Kopi Lokal Naik Kelas Lewat Teknologi
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai mendorong komoditas kopi lokal naik kelas. Tak hanya mengejar peningkatan...
Metro04 September 2026 15:53
103 Ribu Pekerja Rentan Makassar Terlindungi, BPJS Apresiasi Kebijakan Appi
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan mendapat apresiasi dari...