Pilkada Jeneponto

MK Kuatkan Putusan KPU Menangkan Paris-Islam di Pilkada Jeneponto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 24 Februari 2025 13:29

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Yang memenangkan pasangan Paris-Islam Pada Pilkada Jeneponto 27 November yang lalu

Keputusan MK tersebut, menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan, Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum, termasuk tuduhan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Amar putusan mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto tetap sah menyatakan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang Pilkada.

Pasangan tersebut meraih suara terbanyak, yakni 89.147 suara, unggul 1.086 suara dari Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara.

Gugatan Sarif-Qalby di MK sebelumnya teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Sarif-Qalby meminta MK memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS), dengan alasan dugaan pelanggaran pemilu.

Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

Putusan ini sekaligus memperkuat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto dan mengakhiri seluruh rangkaian sengketa Pilkada di kabupaten tersebut.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
News12 Juni 2025 20:12
Pemprov Sulsel Dirumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Tindak Lanjuti Aturan Pemerintah Pusat
Makassar, Trotoar.id — Sebanyak 2.017 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi diberhentikan per 1 Juni 202...
Politik12 Juni 2025 20:01
NasDem Tunjuk Makassar Tuan Rumah Rakernas 2025, 3.000 Kader Bakal Padati Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem tahun 2025. ...
Parlemen10 Juni 2025 20:26
Ridwan Andi Wittiri Kunjungi Desa Pesisir di Takalar
Takalar, Trotoar.id — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Ridwan Andi Wittiri, SH (ARW), melakukan kunjungan kerja ke Desa Popo, Kecamatan...
News10 Juni 2025 19:56
Menteri Agama Lepas Kepulangan Jamaah Haji KBHI Al Ikhlas Kloter 1 UPG
Makkah, Trotoar.id — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, secara resmi melepas kepulangan jamaah haji Indonesia kloter 1 asal Kota Mak...