MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama, Senin (19/5/2025).
Pertemuan membahas lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang masih ditempati sejumlah warga tanpa izin.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menegaskan perusahaan sejak awal menempuh pendekatan persuasif.
Baca Juga :
“Sejak awal kami melakukan upaya negosiasi tanpa membawa warga ke jalur hukum, karena kami juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” jelasnya.
Ia menyebut PT Aditarina memiliki dokumen kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB), yang turut diakui DPRD Makassar, Dinas Pertanahan, dan Camat Manggala. Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan bahkan menyiapkan kompensasi uang tunai jutaan rupiah bagi keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menilai langkah persuasif tersebut patut diapresiasi.
“PT Aditarina telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi. Kami harap perusahaan terus berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan kekuatan hukum AJB lebih tinggi dibanding klaim warga yang hanya mengacu pada kwitansi jual beli atau sewa.
“Dokumen AJB adalah bukti autentik yang memiliki kedudukan hukum kuat dalam sengketa tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan sebagian warga telah secara sukarela meninggalkan lokasi setelah menyadari lahan itu bukan hak mereka.
“Kami sudah memeriksa dokumen perusahaan, dan sejumlah warga telah memindahkan barang-barangnya sendiri,” pungkasnya.



Komentar