Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencetak prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Gedung DPRD, Rabu (28/5/2025), dan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI, Dede Sukarjo.
Dalam sambutannya, Dede menegaskan bahwa opini WTP diberikan karena laporan keuangan Pemprov Sulsel disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, mengandung pengungkapan memadai, serta mengikuti peraturan perundang-undangan dengan sistem pengendalian intern yang efektif.
Baca Juga :
“Opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, tapi cerminan komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan integritas keuangan daerah,” ujar Dede di hadapan jajaran legislatif dan eksekutif Sulsel.
LHP tersebut diterima oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Gubernur Sulsel, Hj. Fatmawati Rusdi, yang turut menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan hanya soal pencapaian, tapi juga wujud nyata komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Fatmawati.
Namun, di balik raihan gemilang tersebut, BPK turut menyampaikan sejumlah catatan penting dan temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov dalam waktu 60 hari, sesuai regulasi yang berlaku.
Di hadapan peserta rapat, Dede Sukarjo menyoroti tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum diselesaikan Pemprov. Menurutnya, hal ini berpotensi menghambat pelayanan publik di tingkat kabupaten dan kota.
“Utang DBH yang menumpuk dapat menyebabkan layanan masyarakat tersendat. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Selain itu, BPK menemukan bahwa keseimbangan keuangan daerah belum ideal. Antara jumlah kas dan beban utang belanja, ruang fiskal Pemprov masih sangat terbatas, yang menunjukkan lemahnya manajemen fiskal.
Dede juga menyoroti pengadaan aplikasi sistem informasi yang dinilai tidak berjalan optimal. Aplikasi yang sudah dibeli ternyata tidak bisa digunakan karena spesifikasinya tidak sesuai sejak awal pengadaan.
“Ini bentuk inefisiensi anggaran. Aplikasi tidak berfungsi maksimal karena dari awal spesifikasinya tidak tepat,” jelasnya.
Temuan lain yang dianggap krusial oleh BPK adalah pelaksanaan anggaran lintas tahun yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi otorisasi dalam APBD dan memunculkan belanja tidak terencana sebesar Rp32 miliar.
“Ada kegiatan yang dijalankan tanpa dukungan perencanaan sah. Ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas,” kata Dede.
BPK juga mencatat pengelolaan keuangan oleh BUMD dan BLUD belum dilakukan secara tertib. Pendapatan dan belanja unit usaha BLUD tidak tercantum dalam laporan keuangan resmi, sehingga tidak mencerminkan posisi keuangan daerah secara utuh.
Tak hanya itu, BPK menyoroti penundaan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin akibat lambatnya proses verifikasi dan validasi peserta di tingkat daerah.
“Layanan dasar seperti ini tidak boleh terhambat hanya karena masalah data. Masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Menutup pemaparannya, Dede menegaskan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan dasar untuk perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat nyata bagi rakyat. Itulah esensi utama dari tata kelola keuangan yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan capaian ini, Provinsi Sulawesi Selatan sukses mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak 2021, yang sekaligus memperkuat citra sebagai daerah dengan komitmen kuat terhadap akuntabilitas keuangan dan pemerintahan yang bersih.



Komentar