MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pencapaian target nasional pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada tahun 2025, sebagaimana diinstruksikan Presiden RI.
Saat ini, realisasi pengelolaan sampah secara nasional masih berada di angka 39 persen.
Peninjauan berfokus pada kondisi eksisting TPA Tamangapa dan kesiapan fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dan PDU (Pusat Daur Ulang). Sejumlah fasilitas ini dinilai belum beroperasi secara maksimal.
Dalam keterangannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah diberi tenggat waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping—pembuangan sampah secara terbuka yang mencemari lingkungan—dan beralih ke sistem sanitary landfill, yakni pengelolaan sampah melalui metode pengurukan lapis demi lapis yang lebih aman bagi lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus diserahkan ke TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan hanya residunya yang dibuang,” tegas Hanif. Ia juga meminta percepatan pengoperasian TPS3R, TPST, dan PDU.
Menteri Hanif turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah memulai pengelolaan air lindi dan mikroplastik, namun tetap menekankan pentingnya sistem pengelolaan yang lebih terintegratif dan lintas sektor.
Ia mengingatkan bahwa sumber timbulan sampah berasal dari tiga pihak utama, yaitu masyarakat, kawasan (perumahan dan perkantoran), serta produsen.
Pemerintah daerah wajib menangani dari sisi masyarakat, sementara kawasan dan produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.
“Jika tidak, maka bisa dikenai teguran bahkan sanksi, sesuai dengan amanat Pasal 51 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009,” kata Menteri Hanif.
Saat ini, pemerintah pusat tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy (WTE)—teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
Perpres ini ditargetkan selesai pada Juni 2025, dilanjutkan dengan tender pada akhir tahun dan konstruksi dimulai awal 2026 hingga 2028.
Namun teknologi ini hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton.
Daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib mengembangkan fasilitas pengolahan menengah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.
“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas tingkat menengah harus mulai dibangun dan dioperasikan sekarang. Dua tahun ke depan adalah fase krusial, dan kami akan pantau perkembangannya tiap bulan,” ujar Hanif.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyatakan siap melaksanakan arahan Menteri LHK dan memperkuat konsolidasi lintas sektor.
“Pemerintah Provinsi Sulsel siap mendukung transformasi pengelolaan sampah secara menyeluruh. Kami akan segera menghimpun komitmen dari para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi pengurangan beban sampah secara kolaboratif,” kata Fatmawati.
Ia menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya soal membangun infrastruktur pengolahan sampah, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, masyarakat, kawasan, dan pelaku usaha.
Pemprov Sulsel akan mendorong percepatan aktivasi TPS3R, TPST, dan PDU di tingkat kabupaten/kota.
Dengan sinergi lintas sektor dan pengawasan ketat, Sulsel diharapkan menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.




Komentar