Jakarta, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menangani persoalan sampah melalui solusi berkelanjutan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Pertemuan ini membahas secara mendalam kelanjutan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.
Baca Juga :
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah konkret untuk mengubah permasalahan lingkungan menjadi peluang energi terbarukan.
“Pertemuan kami dengan Pak Menteri LHK adalah bagian dari ikhtiar mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya alternatif yang memberi manfaat, khususnya melalui PSEL di Makassar,” ujar Munafri.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas kesiapan regulasi, dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, serta model kerja sama multipihak untuk mempercepat implementasi proyek.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Minggu, 22 Juni 2025 untuk membahas aspek teknis lebih detail, termasuk kesiapan infrastruktur dan perencanaan pembiayaan.
“Pertemuan lanjutan akan fokus pada skema teknis, kesiapan infrastruktur, dan dukungan hukum yang dibutuhkan agar proyek PSEL ini bisa segera dijalankan,” jelas Munafri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman, mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga membahas pemanfaatan aset Kementerian LHK seperti TPS 3R dan TPST.
Pemerintah Kota berharap fasilitas ini dapat dihibahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang ada.
“Kami mendorong agar fasilitas seperti TPS 3R dan TPST yang ada bisa dihibahkan ke Pemkot, agar pengelolaan sampah bisa lebih maksimal dan efisien,” kata Helmi.
TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas berbasis pemilahan dan daur ulang.
TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) melibatkan proses pemrosesan lanjutan dan pengembalian sampah secara aman ke lingkungan.
Helmi juga menyinggung bahwa Makassar merupakan salah satu dari 12 kota prioritas penerapan PSEL berdasarkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018.
Dalam audiensi tersebut, Menteri LHK menyampaikan bahwa regulasi baru sedang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan proyek ini secara menyeluruh.
“Pak Menteri menyampaikan bahwa regulasi pendukung sedang dipersiapkan, agar memberikan kepastian hukum atas seluruh proses transisi aset dan pelaksanaan PSEL,” terang Helmi.
Makassar direncanakan akan menjadi lokasi assessment menyeluruh (desk-to-desk) yang melibatkan BPKP, BPK, dan kementerian terkait lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menilai kesiapan hukum, teknis, dan pendanaan proyek secara komprehensif.
Lebih dari itu, Makassar juga diproyeksikan menjadi tuan rumah program lingkungan hidup berskala nasional pada tahun 2026, mengingat antusiasme dan performa positif yang ditunjukkan oleh pemerintah kota.
“Kami optimis Makassar bisa jadi kota percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern. Dengan dukungan pusat, langkah kita akan semakin kuat,” tutup Helmi.




Komentar