MAKASSAR, Trotoar.id – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menuai penolakan warga.
Suara keberatan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).
Ketua RW 05 Kelurahan Bira, H. Akbar, menjadi salah satu perwakilan warga yang menyampaikan langsung penolakan tersebut. Ia mengaku masyarakat sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan proyek.
Baca Juga :
“Kami baru tahu proyek ini dua hari sebelum peletakan batu pertama, tepatnya 29 Mei 2025. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan resmi,” tegas Akbar dalam forum.
Akbar menyebut dirinya sempat mengumpulkan warga pada 31 Mei untuk menyampaikan informasi terkait proyek. Respons yang muncul, menurutnya, adalah penolakan bulat karena masyarakat merasa terkejut sekaligus terpinggirkan.
Ia juga menyoroti sikap pengelola proyek, PT Sarana Utama Sulsel (PT SUS), yang dianggap menutup ruang dialog.
“Kami tidak diberi kesempatan berdiskusi. Katanya semua sudah final. Warga merasa proyek ini dipaksakan,” ujarnya
Menanggapi aspirasi masyarakat, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menegaskan bahwa sikap warga Bira harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak pengelola.
“Mayoritas warga keberatan, apalagi soal potensi dampak lingkungan dan kesehatan. Wajar kalau mereka menolak,” kata Ray.
RDP ini menjadi momentum penting bagi DPRD Makassar untuk menilai kembali transparansi, prosedur, serta kelayakan proyek PLTSa di Tamalanrea.
Publik kini menunggu tindak lanjut dewan dalam memastikan aspirasi warga benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan. (*)



Komentar