MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan Gugus Tugas lintas sektor.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Tingkat Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/8/2025).
Menurut Jufri, Gugus Tugas tersebut akan diperkuat dengan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) TPPO Sulsel Tahun 2025–2030 sebagai dasar hukum dan pedoman operasional di lapangan.
“Pencegahan dan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sektoral atau berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah. Gugus Tugas harus dibangun dengan semangat kolaboratif,” tegasnya mewakili sambutan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.
Berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi, 39 tersangka, dan 59 korban, dengan kasus terbanyak berupa eksploitasi seksual yang terindikasi perdagangan orang.
Posisi Sulsel sebagai daerah strategis di Kawasan Timur Indonesia—baik sebagai asal migrasi, transit, maupun tujuan—membuat wilayah ini rentan terhadap praktik perdagangan orang.
Mayoritas korban adalah perempuan dan anak dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rentan.
Jufri menjelaskan, Pergub yang sedang dirancang tidak hanya memberi legalitas kelembagaan Gugus Tugas, tetapi juga menjadi panduan dalam penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
“Selain mitigasi, fokus kita juga pada healing pasca kejadian agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. Harapannya, gugus tugas ini mampu menurunkan angka kasus, membangun kesadaran kolektif, serta memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Andi Mirna, menambahkan bahwa rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan sekaligus meningkatkan kapasitas dalam melindungi perempuan dan anak dari TPPO.
“Kolaborasi ini penting agar semua pihak bergerak bersama, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga Forum Anak,” ujarnya.
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD, instansi vertikal, NGO, TP PKK Sulsel, organisasi masyarakat, hingga perwakilan Forum Anak.



Komentar