MAKASSAR, Trotoar.id – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional 2025 menjadi babak baru penguatan lembaga pendidikan pesantren di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang kini masuk pada tahapan pembahasan lanjutan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dan seluruh elemen pendidikan keagamaan yang mendorong lahirnya Ranperda ini sebagai payung hukum baru bagi penguatan pesantren.
Baca Juga :
“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dalam menyusun Ranperda ini,” ujar Munafri usai mengikuti Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pesantren memiliki kontribusi historis dan strategis dalam membentuk generasi bangsa yang berakhlak, berilmu, dan berdaya saing.
“Pesantren telah lama menjadi wadah pembentukan generasi bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda, masing-masing:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
- Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren;
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Munafri menegaskan kesiapan Pemkot untuk terlibat aktif dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi tersebut bersama DPRD. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menyediakan dukungan administratif, teknis, maupun fasilitas bagi pesantren.
“Tujuan kita sama, yaitu memperkuat pesantren sebagai pilar pembangunan karakter bangsa dan kemajuan daerah,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi pesantren, seperti keterbatasan infrastruktur, pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan akses layanan publik yang belum merata.
Karena itu, Ranperda ini dipandang penting untuk memastikan pesantren memperoleh penguatan dari sisi kelembagaan sekaligus pemberdayaan masyarakat berbasis nilai keagamaan.
“Masih ada tantangan yang harus kita jawab bersama, seperti keterbatasan infrastruktur, akses terhadap pendanaan publik, pembinaan manajerial, hingga sinergi lintas sektor yang belum optimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pesantren di Makassar selama ini telah berkontribusi bukan hanya dalam pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat dakwah, layanan sosial, dan benteng moral di tengah perkembangan zaman.
Munafri menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot kepada dunia pendidikan keagamaan dan penguatan karakter generasi muda.
“Ranperda ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif kita membangun Makassar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial,” tutupnya.



Komentar