Makassar, Trotoar.id — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tanah yang dialami para ahli waris yang hingga kini belum menerima ganti rugi dari PT Perum Perumnas Makassar.
RDP tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan status lahan yang berlokasi di Kelurahan Berua, Jalan Laniang BTP, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Baca Juga :
Lahan tersebut diketahui telah dibebani Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT Perum Perumnas Makassar, sementara pihak ahli waris menyatakan belum pernah menerima ganti rugi atas tanah yang diklaim sebagai hak mereka.
Untuk memperoleh kejelasan serta mendalami permasalahan secara komprehensif, Komisi D DPRD Sulsel mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Gubernur Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Pertanahan Kota Makassar, Direktur PT Perum Perumnas, Lurah Berua Kecamatan Biringkanaya, perwakilan ahli waris atau kuasa hukum, serta Tenaga Ahli Komisi D DPRD Sulsel.
Melalui forum RDP ini, Komisi D DPRD Sulsel berharap dapat menghimpun keterangan dari seluruh pihak guna mendorong penyelesaian sengketa lahan tersebut secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.



Komentar