MAKASSAR Trotoar.id – Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Makassar, Rabu (14 Januari 2026).
RDP di gelar guna menindaklanjuti aduan Koalisi Lintas Mahasiswa terkait dugaan penyalahgunaan perizinan, pelanggaran tata ruang, serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan peruntukan ruang keluarga.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, dan dihadiri anggota Komisi A, perwakilan pimpinan Komisi C, unsur pemerintah terkait, serta perwakilan pelaku usaha hiburan.
Baca Juga :
Dalam forum tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa menyampaikan keberatan atas aktivitas salah satu THM yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang serta berpotensi melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Mahasiswa meminta DPRD Sulsel menjalankan fungsi pengawasan secara tegas demi menjaga ketertiban ruang publik dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar), Hasrul Khaeruddin, menyampaikan bahwa pelaku usaha pada prinsipnya ingin tertib dan patuh terhadap perizinan.
Namun, ia menilai pelaku usaha kerap dihadapkan pada regulasi yang berubah-ubah, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
DPRD Sulsel kemudian memfasilitasi ruang dialog agar persoalan tersebut dapat dilihat secara menyeluruh, baik dari aspek penegakan hukum, kepastian regulasi, maupun keberlangsungan dunia usaha.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha harus sesuai dengan izin yang dimiliki serta peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.
Ia juga mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan pengawasan berjalan secara konsisten dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mizar Roem, mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial yang mungkin timbul di tengah masyarakat.
Sementara Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfarizi, menegaskan komitmen DPRD untuk merekomendasikan penertiban seluruh THM agar beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak melanggar tata ruang.
Melalui RDP ini, DPRD Sulsel berharap dapat menghadirkan kepastian hukum, menciptakan ketertiban tata ruang, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Dialog terbuka antara mahasiswa, pelaku usaha, dan pemerintah diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan, demi terciptanya ketenteraman sosial, iklim usaha yang sehat, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.



Komentar