MAKASSAR, Trotoar.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas pengelolaan kawasan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali memanas.
Kali ini, sorotan datang dari Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Gerindra, Oatufangi Patudangi, yang secara tegas meminta GMTD memperlihatkan dokumen keuangan terkait pembagian dividen kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kota Makassar.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk menjawab polemik dugaan peralihan fungsi kawasan wisata menjadi kawasan bisnis komersial yang disebut-sebut bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel tahun 1991 dan 1995.
Baca Juga :
Menurut Patudangi, keterbukaan data keuangan, khususnya terkait pendapatan perusahaan dan mekanisme pembagian dividen, menjadi kunci untuk memastikan apakah pengelolaan kawasan oleh GMTD telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan perjanjian awal dengan pemerintah daerah.
“Saya tegaskan kembali di forum ini kepada pihak GMTD agar pada RDP selanjutnya membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan, khususnya dokumen keuangan, untuk menyesuaikan data pendapatan serta pembagian dividen kepada Pemda Gowa dan Kota Makassar,” tegas Patudangi dalam forum RDP.
Ia menilai, tanpa adanya transparansi data, DPRD sulit melakukan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama dalam menilai dampak perubahan peruntukan kawasan wisata yang kini berkembang menjadi kawasan bisnis komersial.
Patungi juga menegaskan bahwa DPRD Sulsel memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar serta tidak ada potensi kerugian daerah akibat pengelolaan kawasan yang menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, RDP tersebut juga diwarnai kritik dari kalangan mahasiswa yang menilai GMTD belum mampu memberikan penjelasan komprehensif terkait dasar hukum peralihan fungsi kawasan.
DPRD Sulsel pun memastikan akan mengagendakan RDP lanjutan dan memanggil kembali pihak GMTD dengan kelengkapan dokumen yang diminta.



Komentar