MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan meminta Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel untuk segera memberikan teguran kepada lima pabrik pengolahan kelapa sawit yang diduga tidak mematuhi penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi B DPRD Sulsel bersama Dinas Perkebunan Sulsel yang membahas evaluasi pelaksanaan kebijakan harga TBS di tingkat pabrik.
Rapat tersebut menyoroti adanya laporan petani terkait rendahnya harga beli TBS di sejumlah pabrik..
Baca Juga :
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriawan, menegaskan bahwa penetapan harga TBS oleh pemerintah provinsi bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan terhadap harga yang telah ditetapkan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan petani sawit yang menggantungkan penghasilan dari hasil panen TBS.
“Dinas harus bersikap tegas menegur lima perusahaan yang diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau masih bandel, cabut saja izinnya,” tegas Heriawan dalam rapat tersebut.
Ia menilai, selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga TBS masih belum maksimal, sehingga membuka ruang bagi sejumlah pengusaha untuk menetapkan harga di bawah ketentuan resmi.
Heriawan juga menyinggung lemahnya efek jera bagi perusahaan yang melanggar, karena sanksi yang diberikan dinilai belum tegas dan cenderung bersifat administratif semata.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Sulsel mendorong Dinas Perkebunan agar tidak ragu menggunakan kewenangan yang dimiliki, termasuk penerbitan surat teguran hingga rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti membandel.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut penting untuk menjaga stabilitas tata niaga kelapa sawit di Sulawesi Selatan serta memastikan keadilan bagi petani sebagai pihak yang paling terdampak.
Selain itu, Komisi B juga meminta Dinas Perkebunan meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan, baik melalui inspeksi langsung ke pabrik maupun dengan membuka kanal pengaduan bagi petani sawit.
Heriawan berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, praktik pelanggaran penetapan harga TBS dapat diminimalisasi dan kepercayaan petani terhadap pemerintah daerah dapat kembali diperkuat.
Sementara itu, Dinas Perkebunan Sulsel dalam rapat tersebut menyatakan akan menindaklanjuti masukan Komisi B DPRD Sulsel dan melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan harga TBS.
Komisi B DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Dinas Perkebunan melaporkan secara berkala langkah-langkah konkret yang telah dilakukan, demi memastikan kebijakan harga TBS benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.



Komentar