Puluhan Tahun PSU Tak Diserahkan, Pemkot Makassar Beri Ultimatum Keras ke PT GMTD

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 19 Januari 2026 12:07

Puluhan Tahun PSU Tak Diserahkan, Pemkot Makassar Beri Ultimatum Keras ke PT GMTD
Puluhan Tahun PSU Tak Diserahkan, Pemkot Makassar Beri Ultimatum Keras ke PT GMTD

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memberikan peringatan keras kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang hingga kini belum direalisasikan, meski kawasan tersebut telah dihuni lebih dari dua dekade.

Sikap tegas Pemkot Makassar itu mengemuka dalam audiensi bersama warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti aspirasi warga yang selama ini terdampak kerusakan infrastruktur lingkungan akibat belum diserahkannya fasilitas umum oleh pengembang.

“Warga dari Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden meminta kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah bisa melakukan perbaikan infrastruktur, khususnya jalan dan drainase,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan, kondisi jalan lingkungan yang berlubang serta drainase yang tidak berfungsi optimal tidak dapat ditangani secara menyeluruh oleh pemerintah selama status fasum belum diserahkan dan tercatat sebagai aset daerah.

“Saya akan segera bertemu dengan pihak pengembang untuk memastikan kapan fasilitas umum ini diserahkan. Setelah menjadi aset pemerintah, barulah kami bisa masuk melakukan perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya,” tegas Munafri.

Selain perbaikan jalan, warga juga menyampaikan permintaan penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase guna mencegah genangan akibat sedimentasi.

“Permintaan itu kami catat. Hal-hal operasional seperti pemangkasan pohon dan penanganan drainase akan kami bantu semaksimal mungkin,” tambahnya.

Namun demikian, Munafri menegaskan bahwa intervensi fisik berskala besar tetap bergantung pada penyerahan resmi PSU oleh PT GMTD.

Dalam audiensi tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa PT GMTD wajib kembali pada peruntukan awal kawasan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991, yang menetapkan GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga.

“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Masih ada kewajiban yang seharusnya diserahkan ke pemerintah kota, namun hingga kini belum direalisasikan,” kata Munafri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemkot Makassar akan melakukan perubahan kebijakan tata kelola pengembang, di mana penyerahan PSU wajib dilakukan di awal pembangunan, bukan setelah proyek selesai seperti praktik selama ini.

“Mekanismenya akan kita ubah. Pengembang harus menyerahkan kewajibannya di depan. Perdanya akan kita sesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa Pemkot Makassar telah berulang kali mengingatkan PT GMTD terkait kewajiban penyerahan PSU, namun belum mendapat tindak lanjut konkret.

“Dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola GMTD, sampai hari ini belum satu pun klaster yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” ungkap Mahyuddin.

Ia menyebut, PSU yang belum diserahkan meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase, dengan jumlah penghuni terdampak mencapai sekitar 400 kepala keluarga (KK).

“Perumahan ini mulai dihuni sejak sekitar tahun 2001. Artinya, penyerahan PSU sudah tertunda lebih dari 20 tahun, padahal sesuai aturan seharusnya diserahkan satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir,” jelasnya.

Mahyuddin menambahkan, Disperkim terakhir kali memanggil pihak GMTD pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada realisasi penyerahan PSU.

Apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar membuka peluang untuk menerapkan sanksi administratif secara bertahap, termasuk evaluasi terhadap izin pengembangan kawasan.

“Jika kewajiban PSU tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi. Salah satunya adalah peninjauan kembali izin pengembangan kawasan,” tegas Mahyuddin.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga, memastikan kepastian hukum tata kelola kawasan, serta mendorong pengembang agar bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban sosial dan infrastruktur publik yang menjadi hak masyarakat. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...