MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kota Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah di daerah ini.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat, yakni beras dengan ukuran setara 4 liter per orang.
Baca Juga :
“Zakat fitrah itu besarannya dianjurkan sebanyak 4 liter beras per orang, karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ujar Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Namun demikian, masyarakat juga diperkenankan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, zakat fitrah di Kota Makassar tahun ini dibagi dalam tiga kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kategori tertinggi: Rp56.000 per jiwa (Rp14.000 per liter)
Kategori menengah: Rp48.000 per jiwa (Rp12.000 per liter)
Kategori terendah: Rp40.000 per jiwa (Rp10.000 per liter)
Menurut Syarif, perbedaan nilai tersebut menyesuaikan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Ada masyarakat yang mengonsumsi beras premium, ada juga yang beras kualitas sedang, dan ada yang beras dengan harga lebih rendah. Itu yang menjadi dasar pembagian tiga kategori ini,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
Besaran fidyah di Kota Makassar ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu:
Rp30.000 per hari
Rp40.000 per hari
Rp50.000 per hari
Fidyah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah ini merupakan pengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya, dan nilainya dihitung per hari puasa yang ditinggalkan,” kata Syarif.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait setelah melalui berbagai pertimbangan dan survei harga beras di lapangan.
Pertemuan tersebut melibatkan MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Bagian Kesra Pemkot Makassar, Dinas Perdagangan, Kementerian Agama Kota Makassar, serta unsur Forkopimda, termasuk Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408/Makassar.
“Penetapan ini sudah melalui pertimbangan matang dan survei harga di lapangan yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutup Syarif.
Adapun penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen yang ketat.
Baznas juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.



Komentar