MAKASSAR, Trotoar.id — Menyongsong desain baru sistem kepemiluan pada 2029, berbagai tantangan strategis mulai dipetakan oleh penyelenggara pemilu, akademisi, hingga pengawas dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar oleh UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang berlangsung secara hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum, Selasa (31/3/2026).
Mengangkat tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024”, forum ini menghadirkan perspektif dari unsur pengawas, penyelenggara teknis, serta kalangan akademisi hukum tata negara.
Baca Juga :
Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyoroti adanya pergeseran signifikan dalam posisi kelembagaan Bawaslu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan MK No. 104/2025, rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
“Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat agar kualitas pemilu meningkat,” ujar Alamsyah dalam paparannya secara daring.
Ia juga menambahkan, desain pemilu ke depan akan mengalami perubahan signifikan setelah keluarnya Putusan MK No. 135/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.
Menurutnya, skema tersebut membuka peluang untuk mengurangi beban kerja penyelenggara sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan yang selama ini dinilai terlalu kompleks dalam sistem pemilu serentak.
Selain itu, Alamsyah mengingatkan agar penyelenggara tidak bergantung sepenuhnya pada teknologi dalam proses pemilu, meskipun digitalisasi menjadi bagian penting dalam modernisasi sistem.
“Aplikasi itu buatan manusia, bukan sesuatu yang absolut. Karena itu, Indeks Kerawanan tetap menjadi instrumen penting dalam memetakan potensi pelanggaran,” tegasnya.
Dari perspektif akademis, Dosen Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi, menyoroti makna kedaulatan rakyat dalam praktik demokrasi elektoral.
Ia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari “kontrak sosial” antara rakyat dan pemegang kekuasaan.
“Suara yang diberikan bukan penyerahan kekuasaan, tetapi pinjaman. Artinya, rakyat tetap menjadi pemilik utama kedaulatan dan berhak mengevaluasi bahkan menarik kembali mandat tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi teknis penyelenggaraan, perwakilan KPU Sulsel, Yusdar, memaparkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan lima pilar perbaikan menuju Pemilu 2029.
Fokus utama pembenahan tersebut, kata dia, adalah peningkatan akurasi data pemilih serta modernisasi sistem berbasis digital untuk mendukung transparansi dan efisiensi proses pemilu.
Namun demikian, Yusdar mengakui bahwa tantangan terbesar tidak hanya terletak pada aspek teknis, melainkan juga pada kepercayaan publik yang kerap tergerus oleh disinformasi dan hoaks.
“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi seperti Sirekap, tetapi bagaimana publik percaya pada keseluruhan proses. Tantangannya, hoaks sering lebih cepat menyebar dibandingkan informasi resmi,” pungkasnya. (*)



Komentar