JAKARTA, TRotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemanfaatan energi angin dalam audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Syaharuddin menyoroti minimnya kontribusi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Sidrap terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun fasilitas ini dikenal sebagai salah satu PLTB terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 75 Megawatt (MW).
Ia menjelaskan, keberadaan 30 turbin angin yang berdiri di atas lahan sekitar 150 hektare belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga :
“Kami bangga dengan status PLTB terbesar di Asia Tenggara.
Namun, kami berharap ada penguatan regulasi agar energi terbarukan ini memberi kontribusi nyata terhadap PAD,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Selain memperjuangkan DBH, Syaharuddin juga meminta dukungan pengembangan infrastruktur penunjang di sekitar kawasan PLTB guna mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Investasi besar seperti ini harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang memimpin rapat, menyambut baik aspirasi tersebut.
Ia mengakui, selama ini daerah penghasil seperti Sidrap dan Kabupaten Jeneponto belum merasakan manfaat finansial signifikan dari keberadaan PLTB.
“Kami menerima aspirasi ini. Saat ini daerah baru melihat fisik proyeknya, sementara kontribusi langsung ke PAD belum terasa. Kami akan memanggil operator dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung skema bagi hasil yang lebih adil,” ujar Bambang.
Audiensi ini turut dihadiri jajaran Pemkab Sidrap, termasuk Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Sidrap.
Hadir pula Bupati Jeneponto, Paris Yasir, yang juga menyuarakan hal serupa terkait kontribusi PLTB di daerahnya.
Pertemuan tersebut turut membahas skema DBH dari pemanfaatan sumber daya alam angin, mekanisme bonus produksi PLTB, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar pemanfaatan energi terbarukan dapat memberikan manfaat yang lebih merata.



Komentar