DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Bentuk Panja Bahas Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 16 April 2026 21:15

DPRD Sulsel Bentuk Panja Bahas Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025

MAKASSAR, Trotoar.id – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas dan merumuskan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Pembentukan Panja tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif dan Rahman Pina, di ruang rapat paripurna gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/4/2026).

Dalam keputusan rapat, H Muhammad dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja, sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada H Patudangi dari Fraksi Partai Gerindra.

Fauzi Andi Wawo menjelaskan, tahapan pembahasan LKPJ Gubernur sebelumnya telah dilaksanakan di masing-masing komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, yang berlangsung sejak 31 Maret hingga 15 April 2026.

“Rapat di masing-masing komisi telah menghasilkan berbagai rekomendasi dan kesimpulan yang selanjutnya akan dirumuskan oleh Panja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Panja merupakan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD wajib membentuk panitia kerja untuk menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan di tingkat komisi.

Keanggotaan Panja ditetapkan melalui mekanisme usulan fraksi dengan memperhatikan asas keseimbangan.

Secara keseluruhan, Panja beranggotakan 20 orang yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sulsel, mulai dari Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, hingga Fraksi Harapan.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap susunan keanggotaan Panja.

Setelah disahkan, Panja akan segera menjalankan tugasnya dengan agenda awal memilih pimpinan secara internal.

DPRD Sulsel menargetkan pembahasan dan perumusan rekomendasi LKPJ Gubernur dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 13 Mei 2026.

Pimpinan DPRD juga memberikan kewenangan kepada Panja untuk memanggil OPD terkait apabila masih diperlukan data tambahan dalam proses pembahasan.

Selain itu, seluruh anggota Panja diminta memastikan hasil pembahasan di tingkat komisi terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pengayaan dalam penyusunan rekomendasi.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...
Parlemen18 April 2026 00:19
Isu Layanan Publik dan Sampah Mengemuka, Irwan Hasan Dorong Warga Mariso Lebih Aktif
MAKASSAR, Trotoar.id – Persoalan pelayanan publik hingga darurat sampah kembali menjadi sorotan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah y...