MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak penegakan tegas larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah.
Desakan ini menyusul masih maraknya praktik tersebut, meski Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengeluarkan surat edaran resmi.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai kebijakan tersebut belum berjalan efektif.
Baca Juga :
Pasalnya, di lapangan masih ditemukan sejumlah sekolah yang mengabaikan aturan dan tetap menggelar kegiatan perpisahan di luar sekolah.
Menurut Ari, larangan tersebut bukanlah kebijakan baru. DPRD Makassar, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir telah berulang kali merekomendasikan agar kegiatan serupa dihentikan karena berpotensi membebani orang tua siswa.
“Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi.
Dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan seperti ini dihentikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi aturan di lapangan belum maksimal.
“Faktanya, masih terjadi indikasi ketidakpatuhan sekolah-sekolah terhadap surat edaran yang sudah diberikan. Ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” tambahnya.
Ari menegaskan, pelanggaran terhadap larangan tersebut harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan.
Ia meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang terbukti melanggar, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Kalau memang ada sekolah yang tetap menggelar kegiatan di luar sekolah setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran itu. Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya dianggap formalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kegiatan perpisahan di luar sekolah kerap menimbulkan beban tambahan bagi wali murid.
Tidak sedikit kegiatan yang dibiayai melalui iuran siswa untuk berbagai kebutuhan, seperti sewa tempat, konsumsi, hingga transportasi.
“Setiap tahun polanya hampir sama. Biasanya dilakukan perpisahan antar kelas dengan pengumpulan biaya dari siswa. Ini yang kami tidak inginkan, karena pada akhirnya membebani orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Komisi D DPRD Makassar memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Setelah agenda bimbingan teknis (bimtek) selesai, pihaknya berencana memanggil Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penegakan aturan secara konsisten.
“Setelah kami selesai bimtek, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan memberikan rekomendasi agar surat edaran ini benar-benar ditegakkan dan dijalankan secara efektif. Harus ada dampak di lapangan, bukan sekadar surat yang beredar,” tutupnya. (*)




Komentar