MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melalui surat edaran resmi, ASN kini tidak hanya dituntut profesional dalam pekerjaan, tetapi juga bertanggung jawab atas perilaku sosial dan kehidupan personalnya.
Kebijakan yang diteken Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama gubernur ini menjadi penegasan bahwa kekerasan baik di ruang kerja maupun dalam lingkup keluarga tidak lagi dianggap sebagai persoalan privat, melainkan bagian dari disiplin aparatur negara.
Baca Juga :
Surat edaran tersebut secara eksplisit mengatur berbagai bentuk kekerasan yang dilarang, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital dan ekonomi.
Bahkan, praktik eksploitasi dan perdagangan orang turut masuk dalam spektrum pelanggaran yang diawasi.
Langkah ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola ASN: dari sekadar kepatuhan administratif menuju integritas menyeluruh, yang mencakup perilaku personal.
Kepala Dinas DP3A-Dalduk KB Sulsel, Nursidah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang jelas.
“ASN yang terbukti melakukan kekerasan akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Sanksi tersebut mengacu pada regulasi nasional tentang disiplin ASN, yang membuka ruang hukuman mulai dari ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menempatkan pimpinan perangkat daerah sebagai garda pengawasan.
Mereka diwajibkan membangun budaya kerja yang aman, mengawasi perilaku pegawai, serta merespons setiap laporan secara cepat dan terukur.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan reformasi birokrasi dengan isu perlindungan sosial.
ASN tidak lagi hanya menjadi pelayan publik, tetapi juga agen perubahan nilai di masyarakat.
Pemprov Sulsel juga membuka kanal pengaduan yang lebih aksesibel, mulai dari hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak hingga layanan pelaporan daring.
Ini menjadi indikator bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga pada sistem respons.
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan.
Tanpa pengawasan yang konsisten dan keberanian menindak pelanggaran, surat edaran berpotensi hanya menjadi dokumen normatif.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulsel mengirim pesan tegas: integritas ASN tidak bisa dinegosiasikan, dan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki ruang di dalam maupun di luar birokrasi.




Komentar