MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menanamkan arah baru reformasi birokrasi sejak level paling awal.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak lagi diposisikan sebagai pelaksana administratif semata, melainkan sebagai motor penggerak transformasi birokrasi menuju standar global.
Pesan itu disampaikan saat memberikan materi Pelatihan Dasar CPNS angkatan XVII, XVIII, dan XIX Tahun 2026 di Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintah Dalam Negeri (BBPK APDN), Makassar, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga :
Dalam paparannya, Jufri menggarisbawahi bahwa reformasi birokrasi kini bergerak ke arah yang lebih substansial tidak hanya memperbaiki prosedur, tetapi mengubah kultur kerja dan cara berpikir aparatur negara.
Ia merujuk pada desain reformasi birokrasi nasional 2025–2045 yang menempatkan pelayanan publik sebagai episentrum perubahan, dengan target akhir terbentuknya world class bureaucracy pada 2045.
“Birokrasi ke depan harus responsif, adaptif, dan berbasis teknologi, sekaligus bebas dari kebocoran anggaran dan praktik korupsi,” tegasnya.
Dalam kerangka tersebut, CPNS dipandang sebagai generasi kunci yang akan menentukan arah birokrasi ke depan.
Mereka dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis administrasi, tetapi juga memiliki kapasitas adaptasi terhadap dinamika teknologi dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang.
Jufri juga menekankan pentingnya penguatan employer branding ASN sebuah pendekatan yang menempatkan citra dan budaya kerja aparatur sebagai faktor strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Fokus reformasi mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas belanja negara, penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, hingga percepatan implementasi kebijakan lintas sektor.
Sebagai fondasi nilai, ia menegaskan pentingnya internalisasi prinsip BerAKHLAK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Nilai tersebut menjadi kerangka etik sekaligus operasional dalam membentuk perilaku birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa transformasi budaya kerja tidak bisa instan.
Dibutuhkan tahapan sistematis, mulai dari internalisasi nilai, penyelarasan sistem organisasi, hingga evaluasi berkelanjutan berbasis kinerja.
Pesan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi birokrasi tidak lagi cukup dengan regulasi, tetapi harus ditopang oleh perubahan perilaku dan pola pikir aparatur.
Di tengah tuntutan percepatan pembangunan nasional dan target Indonesia Emas 2045, keberhasilan reformasi birokrasi akan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia di dalamnya.
Dengan menanamkan nilai dan arah strategis sejak masa CPNS, Pemprov Sulsel berharap mampu mencetak aparatur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga adaptif, kolaboratif, dan berorientasi penuh pada pelayanan publik.




Komentar