MAKASSAR, TROTOAR.ID – Penataan kawasan strategis Kota Makassar terus dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Salah satu langkah yang tengah dijalankan adalah relokasi pedagang kelapa muda yang selama ini berjualan di sekitar kawasan Benteng Fort Rotterdam dan kantor RRI, Kecamatan Ujung Pandang.
Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sekaligus menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, nyaman, dan representatif sebagai destinasi wisata sejarah.
Dalam pelaksanaannya, para pedagang yang terdampak tidak dilarang untuk berjualan, melainkan difasilitasi untuk menempati lokasi usaha baru yang lebih tertata.
Sebagai solusi, lokasi relokasi telah disiapkan di kawasan Pasar Kampung Baru oleh Perumda Pasar Makassar Raya bersama Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang.
Sebanyak 20 los disediakan untuk menampung 18 pedagang kelapa muda yang akan dipindahkan dari kawasan Benteng Rotterdam.
Lokasi tersebut berada di bagian depan pasar dan menghadap langsung ke jalan utama sehingga dinilai memiliki akses yang baik serta potensi ekonomi yang tetap menjanjikan.
Selain penyediaan tempat usaha, fasilitas pendukung seperti tenda kerucut dan tempat penyimpanan kelapa berbahan besi juga telah disiapkan guna menunjang aktivitas pedagang.
Dengan fasilitas tersebut, para pedagang diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih nyaman, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Relokasi ini merupakan tindak lanjut dari program penataan kota yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pedagang melalui pendekatan persuasif.
Proses sosialisasi diketahui telah berlangsung selama hampir dua pekan, disertai pemberian surat peringatan bagi pedagang yang memanfaatkan trotoar dan saluran drainase.
Pendekatan komunikasi dan edukasi juga terus dilakukan agar kebijakan penataan dapat dipahami sebagai upaya penertiban yang berlaku secara menyeluruh.
Pasar Kampung Baru selanjutnya direncanakan untuk dikembangkan sebagai pusat kuliner baru di Kota Makassar.
Pengembangan tersebut akan mencakup konsep pasar kuliner malam dengan penataan tenda yang lebih menarik, pencahayaan dekoratif, serta fasilitas pendukung lainnya.
Dengan konsep tersebut, kawasan ini diharapkan mampu menjadi titik baru aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus menarik minat pengunjung.
Selain pedagang kelapa muda, sejumlah pedagang kaki lima dari kawasan strategis lain juga direncanakan akan direlokasi ke lokasi tersebut secara bertahap.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penataan tidak bersifat tebang pilih, melainkan dilakukan berdasarkan prioritas lokasi yang berdampak pada ketertiban lalu lintas dan fungsi fasilitas umum.
Seluruh data pedagang telah tercatat dalam basis data pemerintah sebagai acuan dalam proses penataan yang dilakukan secara bertahap.
Meski sebagian pedagang telah lama berusaha di kawasan tersebut, penyesuaian tetap diperlukan seiring dengan perkembangan kota dan kebutuhan penataan ruang publik.
Relokasi yang dilakukan ditegaskan bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan memindahkan aktivitas usaha ke lokasi yang lebih layak, legal, dan berkelanjutan.
Saat ini, ruang komunikasi masih dibuka bagi para pedagang untuk melakukan koordinasi serta mempersiapkan proses perpindahan.
Pelaksanaan relokasi direncanakan akan dilakukan pada pekan depan setelah seluruh tahapan sosialisasi, administrasi, dan penyiapan fasilitas dinyatakan rampung.
Melalui langkah tersebut, keseimbangan antara ketertiban kota, estetika kawasan wisata, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat diharapkan dapat terjaga secara berkelanjutan. :::




Komentar