BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru memperpanjang langkah penanganan kebencanaan dengan meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi kebencanaan yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta angin kencang masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius.
Bahkan, pemerintah daerah mulai mengantisipasi kemungkinan munculnya bencana susulan apabila hujan dengan intensitas tinggi kembali mengguyur wilayah Barru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan situasi dan hasil evaluasi bersama seluruh unsur terkait.
Hal itu dibahas dalam Rapat Lintas Sektor Evaluasi Status Siaga Darurat Bencana di Posko Induk BPBD Kabupaten Barru, Selasa (29/9/2026).
“Kalau melihat eskalasi saat ini, tentunya bukan pilihan untuk kembali ke status normal. Eskalasinya saya kira semakin meningkat,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah keterbatasan pasokan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan.
Keterbatasan armada distribusi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Saat ini, PDAM dan BPBD masing-masing hanya memiliki satu unit mobil tangki yang siap digunakan untuk mendistribusikan air bersih.
Menurut Andi Syarifuddin, kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh unsur agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
“Kebutuhan air bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau PDAM bergerak sendiri tentu tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Karena itu, kita harus bergerak bersama,” ujarnya.
Selain kekeringan, pemerintah daerah juga memberi perhatian terhadap potensi perubahan cuaca. Informasi meteorologi menunjukkan kondisi kering masih berpeluang berlangsung hingga Oktober, meskipun terdapat kemungkinan hujan.
Namun, hujan dengan intensitas tinggi justru berpotensi memunculkan persoalan baru berupa banjir.
“Kita belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Begitu hujan turun dengan intensitas tinggi, tiba-tiba banjir. Ini juga harus kita pertimbangkan,” jelasnya.
Karena itu, peningkatan status tanggap darurat tidak hanya dimaksudkan untuk mempercepat penanganan kekeringan, tetapi juga memperkuat kesiapan seluruh unsur menghadapi berbagai kemungkinan bencana.
Dengan status baru tersebut, perangkat daerah dan instansi terkait diminta meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan sumber daya, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi prioritas.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan, angin kencang, hingga kebakaran permukiman juga tetap menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah.
Andi Syarifuddin menegaskan bahwa penanganan bencana tidak bisa hanya mengandalkan BPBD atau pemerintah daerah. Dukungan TNI, Polri, PDAM, PMI, Satpol PP dan Damkar, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, serta masyarakat sangat dibutuhkan.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan kondisi kebencanaan di Kabupaten Barru.
Peningkatan status tanggap darurat ini diharapkan membuat penanganan di lapangan lebih terkoordinasi, terutama dalam distribusi air bersih, pencegahan kebakaran, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir.
Bagi Pemkab Barru, tantangan saat ini bukan hanya merespons bencana yang sudah terjadi, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari risiko bencana berikutnya.
Dengan demikian, masa tanggap darurat 1–14 Oktober 2026 menjadi periode penting untuk memperkuat respons pemerintah sekaligus memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.



Komentar