
JAKARTA, TROTOAR.ID — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mendorong penerapan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis digital yang terintegrasi di kawasan industri.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan proses perekrutan yang transparan, memperluas akses pencari kerja, sekaligus mencegah praktik percaloan dan diskriminasi usia.
Rahayu mengusulkan penggunaan platform one stop shop yang menghimpun informasi lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan dalam satu sistem terpadu.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi lowongan secara lebih mudah, mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, dan mengajukan lamaran melalui jalur resmi tanpa harus bergantung pada perantara.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci untuk memastikan kesempatan kerja dapat diakses masyarakat secara adil.
Sistem rekrutmen yang terintegrasi juga diharapkan membantu menekan praktik percaloan yang kerap memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan.
Dengan informasi yang terpusat dan proses pendaftaran yang lebih transparan, pencari kerja diharapkan dapat terhindar dari perantara yang menawarkan lowongan dengan imbalan tertentu.

Selain persoalan percaloan, Rahayu turut menyoroti pentingnya mencegah diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Menurutnya, sistem rekrutmen perlu memastikan persyaratan pekerjaan disampaikan secara jelas dan proses seleksi dilakukan secara transparan sesuai kebutuhan serta kualifikasi jabatan.
Digitalisasi rekrutmen di kawasan industri bukan sekadar memindahkan proses pendaftaran ke platform daring.
Sistem tersebut juga perlu dirancang agar informasi lowongan mudah diakses, persyaratan dapat dipahami, dan proses seleksi memberikan kepastian bagi pelamar.
Implementasi platform one stop shop diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan pencari kerja secara lebih efektif.
Di sisi lain, penerapan sistem ini memerlukan koordinasi antara pengelola kawasan industri, perusahaan, dan pihak terkait agar informasi lowongan diperbarui secara berkala dan mekanisme perekrutan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses perekrutan di kawasan industri diharapkan menjadi lebih terbuka, akuntabel, dan mampu memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Gagasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan, sekaligus melindungi pencari kerja dari praktik-praktik yang dapat merugikan mereka. (*)

