Ilustrasi (int)
Trotoar.id, Makassar – Kepolisian daerah (Polda) Sulsel dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sulsel akhirnya, saat ini melimpahkan ke tahap dua tersangka Alexander alias Alex kasus penyalahgunaan obat daftar G ke Kejati Sulselbar.
Baca Juga :
Dir Narkoba Polda Sulsel, mengatakan bahwa untuk saat ini penyidik telah membawa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
“Anggota telah ada di Kejati bawa tersangka dan barang buktinya,”ujar Kombes Pol Eka Yudha kepada wartawan Senin (2/10/2017).
Tapi pelimpahan kasus dua yaitu pelimpahan tanggung jawab kepada pihak Kejaksaan, kata Eka Yudha, bahwa pihak Kejaksaan belum mau menerima tersangka Alex dan barang buktinya.
“Tapi tersangka tidak mau diterima pihak Kejaksaan. Kenapa ya ? ,”tambahnya
Alasan penolakan dari pihak Kejaksaan tersebut, Eka Yudha sampai saat ini belum mengetahui apa yang menjadi kendala dan masalah sehingga berkas tahap dua belum di acc oleh pihak Kejaksaan.
“Kita belum tau alasan penolakan itu, kita tunggu saja informasi dari anggota yang membawa tersangka,”tutupnya
Sebelumnya kasus ini sudah menjadi polemik diantara dua instansi negara tersebut yaitu Polda Sulsel dan Kejati Sulselbar. Polemik itu terjadi lantaran keduanya saling lempar tanggungjawab jawab akan hilangnya atau bebasnya tersangka Alex pemilik segudang obat daftar G. (***)
Komentar