Hari Anti Korupsi, Akbar Faizal Minta Kejati Masukkan Jen Tang ke Daftar DPO

Suriadi
Suriadi

Jumat, 08 Desember 2017 20:29

Hari Anti Korupsi, Akbar Faizal Minta Kejati Masukkan Jen Tang ke Daftar DPO

 

Trotoar.id, Makassar — Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam menangani kasus korupsi di wilayah kerja Sulsel dan Sulbar.

Apresiasi disampaikan putra daerah Kabupaten Wajo ini lantaran kasus-kasus yang ditangani Kejati Sulselbar terus mengalami kemajuan. Akbar mengatakan kasus terbaru yang terus Ia pantau adalah perkara Buloa yang melibatkan salah satu pengusaha tanah di Makassar yang bernama Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

“Semua orang sama dimata hukum, Saya memastikan itu kepada masyarakat Sulawesi Selatan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” kata pemilik slogan Rumahku Sulsel Negeri Para Pemberani ini di Makassar, Jumat (8/12/2017).

Bapak tiga anak ini melanjutkan bahwa begitu banyak masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mengadukan kepada dirinya selaku Anggota DPR RI perihal “licinnya” Jen Tang saat berhadapan dengan kasus hukum.

“Saya akan terus mengawasi terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus yang melibatkan saudara Jen Tang ini karena beberapa kasus hukum dia sempat lolos,” ujarnya.

“Kalau saja memang dalam beberapa kasus hukum dia memang tidak bersalah dan bebas, ya itu tidak masalah, tetapi kalau dalam kasus lain dia terbukti bersalah maka hukum harus ditegakkan,” tambah pria yang sedang menempuh pendidikan Doktornya di Universitas Negeri Makassar itu.

Bahkan Akbar meminta kepada Kejati Sulselbar untuk mengeluarkan DPO kepada Jen Tang jika memang sering diajukan pemanggilan untuk diperiksa namun tidak memiliki niat baik menghadiri pemanggilan tersebut.

Untuk diketahui, Jen Tang adalah tersangka baru dalam kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Jen Tang berperan sebagai orang yang diduga terlibat dalam proses penyewaan lahan milik negara ke PT PP.

Dia diduga turut terlibat dengan menerima uang hasil sewa menyewa lahan milik negara Rp500 juta. Uang tersebut ia terima melalui rekening pihak ketiga.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Juli 2026 16:52
TP PKK Luwu Matangkan Monitoring 10 Program Pokok PKK, Kurniah Patahudding Tekankan Sinergi dan Pembinaan Berkelanjutan
Luwu, Trotoar.id – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Luwu mulai mematangkan persiapan pelaksanaan monitoring dan pembinaan 10 Program Pokok PKK ke se...
Politik22 Juli 2026 16:47
Pasca Musda , Sejumlah Politisi Lintas Partai Dikabarkan Bidik Posisi Strategis di Golkar Sulsel
Trotoar.id, Makassar — Penetapan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode 2026–2031 mulai memun...
Nasional22 Juli 2026 16:12
Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional
Makassar, Trotoar.id — Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan penataan kabinet sebagai bagian dari penguatan program prioritas nasional. Sa...
Parlemen22 Juli 2026 15:00
Banggar DPRD Sulsel Desak Audit Investigatif Proyek Bermasalah, Soroti Pengamanan Aset hingga Optimalisasi PAD
MAKASSAR, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melontarkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi...