Hari Anti Korupsi, Akbar Faizal Minta Kejati Masukkan Jen Tang ke Daftar DPO

Suriadi
Suriadi

Jumat, 08 Desember 2017 20:29

Hari Anti Korupsi, Akbar Faizal Minta Kejati Masukkan Jen Tang ke Daftar DPO

 

Trotoar.id, Makassar — Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam menangani kasus korupsi di wilayah kerja Sulsel dan Sulbar.

Apresiasi disampaikan putra daerah Kabupaten Wajo ini lantaran kasus-kasus yang ditangani Kejati Sulselbar terus mengalami kemajuan. Akbar mengatakan kasus terbaru yang terus Ia pantau adalah perkara Buloa yang melibatkan salah satu pengusaha tanah di Makassar yang bernama Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

“Semua orang sama dimata hukum, Saya memastikan itu kepada masyarakat Sulawesi Selatan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” kata pemilik slogan Rumahku Sulsel Negeri Para Pemberani ini di Makassar, Jumat (8/12/2017).

Bapak tiga anak ini melanjutkan bahwa begitu banyak masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mengadukan kepada dirinya selaku Anggota DPR RI perihal “licinnya” Jen Tang saat berhadapan dengan kasus hukum.

“Saya akan terus mengawasi terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus yang melibatkan saudara Jen Tang ini karena beberapa kasus hukum dia sempat lolos,” ujarnya.

“Kalau saja memang dalam beberapa kasus hukum dia memang tidak bersalah dan bebas, ya itu tidak masalah, tetapi kalau dalam kasus lain dia terbukti bersalah maka hukum harus ditegakkan,” tambah pria yang sedang menempuh pendidikan Doktornya di Universitas Negeri Makassar itu.

Bahkan Akbar meminta kepada Kejati Sulselbar untuk mengeluarkan DPO kepada Jen Tang jika memang sering diajukan pemanggilan untuk diperiksa namun tidak memiliki niat baik menghadiri pemanggilan tersebut.

Untuk diketahui, Jen Tang adalah tersangka baru dalam kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Jen Tang berperan sebagai orang yang diduga terlibat dalam proses penyewaan lahan milik negara ke PT PP.

Dia diduga turut terlibat dengan menerima uang hasil sewa menyewa lahan milik negara Rp500 juta. Uang tersebut ia terima melalui rekening pihak ketiga.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional19 Februari 2025 12:28
Jelang Pelantikan, Andi Utta – Edy Manaf Hadiri Gladi di Istana Negara
Bulukumba, Trotoar.id — Pelantikan serentak kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) hasil Pilkada 2024 akan di gelar Kamis 20 February 20...
Metro19 Februari 2025 12:21
Jelang Pelantikan, Pejabat Pemda dan Pemprov Bertolak ke Jakarta di Tengah Instruksi Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Menjelang pelantikan serentak kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) hasil Pilkada 2024, yang akan di gelar pada ...
Metro19 Februari 2025 11:46
Dua Kandidat Bersaing dalam Pemilihan Ketua Umum HIPMI Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Makassar telah menetapkan dua calon ketua ...
Metro18 Februari 2025 20:16
Prof Fadjry dan Andi Indriaty Kenang Momen Berharga Selama Menjabat di Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, bersama Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Andi Indriaty Syaifu...