TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim hukum pasangan calon Walikota Petahana Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuty secara resmi melaporkan sejumlah oknum yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui media sosial.
Anzar Makkuasa mengatakan, laporan dilaukan hari ini Senin (12/3/2018) di Polrestabes Makassar, dan telah telah melaporkan Andi Etus Mattumi, anggota LSM Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dalam kasusu pelanggaran UU ITE.
“Kita telah melaporkan saahs atu Oknum LSM (Andi Etus Mattumi) kita terkait pencemaran nama baik terhadap Pak Danny. Karena dia melaporkan Pak Danny terkait sangkaan korupsi pohon Ketapang Kencana yang tidak berdasar dan tanpa bukti. Ini tentu sangat merugikan nama baik Pak Danny sebagai calon Wali Kota Makassar,” ujar Anzar kepada wartawan.
Baca Juga :
Sementara itu, koordinator tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam mengatakan, selain oknum LSM, pihaknya juga melaporkan oknum lain yang diduga, dengan sengaja telah melakukan ujaran kebencian atau SARA (Suku, Ras dan Agama) yang ditujukan kepada Danny Pomanto melalui akun Facebook (FB).
Ia menambahkan, oknum dengan nama akun FB ‘Yusniar Tompo SE’ dengan sengaja memposting ujaran kebencian, yang mana, menyertakan foto pasangan DIAmi dengan tulisan;
‘Inimi (Danny) orang yang tidak beretika, orang Gorontalo tapi bisa pattol orang Makassar,” kata Jamaluddin Rustam
“Jelas ini merupakan pelanggaran ITE dan kita akan laporkan ke Polda Sulsel. Laporan kita disertai fakta dan bukti yang valid. Jadi kami harap agar aparat kepolisian bisa segera menjerat pelaku,” imbuhnya.




Komentar